Kemenkum Kalbar dan Komisi XIII DPR Edukasi Hukum dan Dorong Pendaftaran Merek di Ketapang

Miftahul Khair • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 15:18 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar  Forum Komunikasi Bidang Hukum Tahun 2026 Tahap IV di Ketapang pada Senin (27/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar  Forum Komunikasi Bidang Hukum Tahun 2026 Tahap IV di Ketapang pada Senin (27/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Jarak dan kendala geografis tak menyurutkan langkah untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat bersinergi dengan Komisi XIII DPR RI menggelar Forum Komunikasi Bidang Hukum Tahun 2026 Tahap IV di Aula Serbaguna Gereja Katolik Paroki Maria Ratu Pencinta Damai Air Upas, Kabupaten Ketapang, Senin (27/7).

Meski berlokasi sekitar enam jam perjalanan darat dari pusat Kota Ketapang, acara tersebut disambut antusias oleh 120 peserta. Forum ini menghadirkan empat fokus materi sekaligus, yakni ketatanegaraan, hukum pidana, Administrasi Hukum Umum (AHU), hingga Kekayaan Intelektual (KI). Jajaran peserta terdiri dari para kepala desa se-Kecamatan Air Upas, unsur TNI-Polri, pengurus PGRI dan tenaga pendidik, serta tokoh masyarakat, adat, dan agama setempat.

Dalam sambutan pembuka, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar yang mewakili Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa forum ini menjadi ruang interaktif strategis untuk menyerap aspirasi sekaligus mengedukasi warga. Diungkapkan pula potensi besar Ketapang yang memiliki 14.799 UMKM, namun baru 8 merek yang terdaftar secara resmi serta 338 Perseroan Perorangan. Angka ini menandakan masih luasnya ruang pendampingan hukum yang harus digarap.

Baca Juga: Jaga Mutu Tenun Cual Sambas, Kanwil Kemenkum Kalbar Tinjau Langsung Sentra Produksi dan 60 Penenun

Anggota Komisi XIII DPR RI, Franciscus Maria Agustinus Sibarani, yang membuka forum secara resmi mengapresiasi kolaborasi aktif bersama Kementerian Hukum dalam membumikan layanan publik hingga ke tingkat tapak.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa kehadiran timnya di pelosok Ketapang merupakan bentuk komitmen nyata agar tidak ada satu pun warga yang terisolasi dari hak keterbukaan akses hukum.

"Jarak enam jam dari pusat kota tidak boleh menjadi alasan masyarakat Air Upas tidak mendapatkan layanan hukum yang layak. Kanwil Kemenkum Kalbar hadir di sini membawa semua layanan, dari ketatanegaraan, KUHP baru, legalitas usaha, hingga perlindungan merek dan kekayaan intelektual. Kabupaten Ketapang punya 14.799 UMKM tetapi baru 8 merek terdaftar, ini adalah peluang besar yang harus kita manfaatkan bersama agar produk-produk unggulan masyarakat punya nilai tambah dan daya saing yang lebih kuat," tegas Jonny.

Sesi pemaparan materi dipandu oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan serta tim teknis KI dan AHU. Topik yang dikupas meliputi pemahaman ketatanegaraan, modernisasi hukum pidana lewat KUHP baru berpendekatan restorative justice, kemudahan pendirian badan hukum/Perseroan Perorangan, perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal, hingga pemanfaatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa secara gratis.

Baca Juga: Peringati HANI 2026, Kanwil Kemenkum Kalbar Siap Edukasi Anti-Narkoba hingga Desa dan Kelurahan

Atmosfer diskusi berlangsung hidup. Warga aktif mengonsultasikan legalitas pendirian yayasan, perkumpulan, tata cara penyelesaian tindak pidana ringan, hingga prosedur pendaftaran sertifikat merek dan indikasi geografis.

Menindaklanjuti forum ini, Kanwil Kemenkum Kalbar berjanji akan menggelar edukasi lanjutan secara berkala, mengawal fasilitasi pendaftaran merek bagi pelaku UMKM lokal, serta mengoptimalkan peran Posbankum desa sebagai sarana konsultasi hukum yang berkelanjutan.

Editor : Miftahul Khair
UMKM Pendaftaran Merek Kanwil Kemenkum Kalbar