Kemenkum Kalbar Kembalikan Raperbup Parkir Mempawah, Demi Regulasi yang Tepat Sasaran

Miftahul Khair • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 15:21 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi Raperbup Mempawah pada Selasa (21/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi Raperbup Mempawah pada Selasa (21/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST - Langkah cermat dan ketat ditunjukkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah. Kanwil Kemenkum Kalbar memutuskan mengembalikan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Mempawah mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Umum di Luar Badan Jalan kepada pihak pemrakarsa usai menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Yasonna Kanwil Kemenkum Kalbar pada Selasa (21/7) tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Mempawah, Kepala Bagian Hukum Setda Mempawah, serta Tim Pokja 3 Kanwil Kemenkum Kalbar. Turut bergabung secara daring perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, saat membuka forum menyampaikan bahwa rancangan ini awalnya disiapkan sebagai panduan operasional penarikan retribusi parkir di luar badan jalan. Regulasi tersebut diproyeksikan mampu mendongkrak efektivitas layanan, menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menjamin kepastian hukum.

Baca Juga: Kemenkum Kalbar dan Komisi XIII DPR Edukasi Hukum dan Dorong Pendaftaran Merek di Ketapang

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Mempawah, Raja Fajar, mengungkapkan bahwa payung hukum ini mendesak dibutuhkan. Pasalnya, tata kelola parkir di lapangan masih menyisakan ceruk persoalan, mulai dari pengawasan yang minim, mekanisme pemungutan retribusi yang belum tertib, hingga masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat.

Namun, dalam sesi penelaahan substansi secara mendalam, tim menemukan fakta krusial: Pemerintah Kabupaten Mempawah rupanya belum memiliki objek retribusi konkret berupa lokasi tempat khusus parkir di luar badan jalan yang dapat dijadikan pijakan faktual pembentukan regulasi. Atas temuan mendasar tersebut, seluruh peserta rapat sepakat menunda pembahasan dan mengembalikan draf Raperbup ke pemrakarsa untuk dikaji ulang.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa penolakan sementara ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan profesionalisme dalam menjamin integritas proses harmonisasi.

"Harmonisasi yang baik bukan hanya soal menyempurnakan redaksi, tetapi juga memastikan bahwa setiap regulasi memiliki dasar faktual yang kuat sebelum ditetapkan. Lebih baik kita kembalikan dan sempurnakan sekarang, daripada menetapkan regulasi yang tidak memiliki objek nyata untuk diatur. Ini bukan hambatan, ini justru bentuk perlindungan agar regulasi yang lahir benar-benar implementatif dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Kanwil Kemenkum Kalbar siap mendampingi Pemerintah Kabupaten Mempawah kembali setelah prasyarat tersebut terpenuhi," tegas Jonny.

Baca Juga: Peringati HANI 2026, Kanwil Kemenkum Kalbar Siap Edukasi Anti-Narkoba hingga Desa dan Kelurahan

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar merekomendasikan Pemkab Mempawah untuk memfokuskan penyediaan fasilitas tempat khusus parkir terlebih dahulu. Setelah dasar fisik dan operasionalnya siap, pihak pemrakarsa diizinkan mengajukan kembali draf Raperbup tersebut untuk dilanjutkan ke tahap harmonisasi berikutnya.

Editor : Miftahul Khair
raperbup mempawah Kanwil Kemenkum Kalbar