Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperda BMD Kubu Raya Perkuat Tata Kelola dan Cegah Korupsi

Miftahul Khair • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 15:25 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi Raperda Kubu Raya pada Senin (27/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi Raperda Kubu Raya pada Senin (27/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST -  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kubu Raya tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Istimewanya, agenda formal yang berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar pada Senin (27/7) ini dipimpin dan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora. Pertemuan seremonial sekaligus teknis tersebut dihadiri oleh perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kubu Raya, Bagian Hukum Setda Kabupaten Kubu Raya, serta Tim Kerja II Kanwil Kemenkum Kalbar.

Dalam sambutannya, Jonny menegaskan bahwa penyesuaian regulasi BMD ini diproyeksikan untuk menyempurnakan tata kelola aset daerah agar semakin tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Langkah ini juga selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional serta dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Baca Juga: FGD Bapperida: Kanwil Kemenkum Kalbar Soroti Disharmoni Regulasi Produk Unggulan Daerah Kalbar

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah BPKAD Kabupaten Kubu Raya, Arief Kurniawan, selaku perwakilan pihak pemrakarsa memaparkan dua latar belakang utama penyusunan Raperda. Pertama, untuk menyesuaikan materi muatan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terbaru mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Kedua, sebagai langkah konkret menindaklanjuti program monitoring, controlling, and surveillance for prevention yang digulirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa harmonisasi regulasi BMD yang responsif terhadap rekomendasi KPK merupakan bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih.

"Regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah yang kuat dan selaras dengan ketentuan nasional adalah fondasi pencegahan korupsi yang paling efektif. Ketika regulasi ini diperbarui sebagai tindak lanjut rekomendasi KPK, itu adalah sinyal positif bahwa Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berkomitmen serius dalam mewujudkan tata kelola aset yang transparan dan akuntabel. Kanwil Kemenkum Kalbar hadir memastikan setiap norma yang dirumuskan harmonis secara filosofis, sosiologis, dan yuridis, sehingga regulasi ini benar-benar implementatif dan memberi manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan," tegas Jonny.

Memasuki tahap pembedahan draf yang dipandu oleh A. Fanni Pujiastomo dari Tim Kerja II, teridentifikasi bahwa materi muatan Raperda secara umum telah selaras dengan Permendagri terbaru tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sehingga tidak menyentuh substansi utama. Penyempurnaan difokuskan pada penyelarasan teknik penyusunan perundang-undangan, mulai dari pengacuan pasal hingga tata cara penormaan perubahan sebagaimana diatur dalam Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Percepat Indikasi Geografis Kopi Liberika Melawi Lewat Kolaborasi Lintas Sektor

Dari hasil perumusan akhir, Raperda Kabupaten Kubu Raya tentang Perubahan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai pijakan resmi bagi Pemkab Kubu Raya untuk melanjutkan tahapan penetapan regulasi demi mewujudkan tata kelola aset yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Editor : Miftahul Khair
Raperda kubu raya Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi