PONTIANAK POST – Pemerintah Kota Pontianak mulai menindak tegas pelaku pembakaran lahan dengan menyegel lokasi kebakaran di Jalan Perdana Ujung dan memproses pemilik lahan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum di tengah meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada musim kemarau.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, penindakan dilakukan bersamaan dengan patroli terpadu yang melibatkan TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, dan instansi terkait. Pernyataan itu disampaikan usai memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla bersama Forkopimda, Selasa (28/7/2026).
Baca Juga: Wali Kota Pontianak Tegaskan Pembakar Lahan Akan Diproses Hukum, Patroli Karhutla Kini Diperketat
Lahan Terbakar Disegel, Pemilik Diproses
Edi menegaskan, pemerintah tidak akan mentoleransi praktik pembakaran lahan yang berpotensi memicu bencana asap.
"Kita sudah melakukan operasi patroli pencegahan. Kita bentuk tim dan melakukan penegakan hukum apabila terjadi kesengajaan membakar lahan yang menyebabkan bencana asap," ujarnya.
Ia mengungkapkan, satu lokasi kebakaran lahan di kawasan Jalan Perdana Ujung telah ditindaklanjuti. Lahan tersebut disegel, sedangkan pemiliknya sedang menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sudah satu titik di Jalan Perdana Ujung. Lahannya akan kita segel sampai pemiliknya kita proses, termasuk dikenakan denda," tegasnya.
Penegakan Hukum Jadi Strategi Pencegahan
Kepala BPBD Kota Pontianak RM Nasir mengatakan, hasil evaluasi penanganan karhutla pada Januari hingga Maret menjadi dasar perubahan strategi pemerintah dalam menghadapi musim kemarau tahun ini.
Menurutnya, selain memperkuat patroli dan edukasi kepada masyarakat, pemerintah kini lebih mengedepankan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.
"Hasil evaluasi Januari sampai Maret menjadi dasar kami. Sekarang kami mengutamakan pencegahan dan pengenaan sanksi apabila ada yang membakar lahan," katanya.
Pengawasan Diperkuat di Wilayah Rawan
BPBD juga meningkatkan pengawasan di wilayah yang berpotensi terjadi karhutla, terutama Kecamatan Pontianak Selatan dan Pontianak Tenggara yang sebagian lahannya dimiliki warga di luar daerah sehingga pengawasannya lebih sulit.
Untuk menghadapi puncak musim kemarau pada Agustus, BPBD mendirikan dua posko pemantauan dan memperkuat patroli darat di kawasan rawan kebakaran.
“Selain itu, patroli darat juga diperkuat di kawasan rawan karhutla. BPBD akan terus berkoordinasi dengan camat dan lurah guna meningkatkan pengawasan terhadap lahan-lahan yang berpotensi terbakar, khususnya yang pemiliknya berada di luar wilayah,” tutup Nasir.
Baca Juga: Pemkot Pontianak Perkuat Mitigasi El Nino untuk Cegah Karhutla dan Gagal Panen
Berdasarkan pemutakhiran BMKG, sebagian besar wilayah Indonesia diperkirakan mengalami puncak musim kemarau pada Agustus 2026. BMKG juga memprediksi musim kemarau tahun ini cenderung lebih kering dari kondisi normal di sebagian besar wilayah sehingga meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk di Kalimantan Barat.
BMKG memperkirakan puncak musim kemarau di Kalimantan Barat terjadi pada Agustus hingga September 2026. Kondisi tersebut meningkatkan potensi karhutla sehingga pemerintah daerah diminta memperkuat langkah pencegahan, patroli, dan pengawasan di wilayah rawan kebakaran.*
Editor : ChairunnisyaSumber : Prokopim