Pemkot Pontianak Perketat Pencegahan Karhutla, Pelaku Pembakaran Lahan Akan Ditindak

Uray Ronald • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 22:01 WIB
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyampaikan keterangan usai Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla bersama Forkopimda, Selasa (28/7/2026).(Prokopim)
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyampaikan keterangan usai Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla bersama Forkopimda, Selasa (28/7/2026).(Prokopim)

 

PONTIANAK POST - Pemerintah Kota Pontianak memperketat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan meningkatkan patroli terpadu serta menindak tegas pelaku pembakaran lahan. Langkah tersebut diambil menyusul meningkatnya potensi karhutla pada musim kemarau.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan patroli rutin dilakukan bersama TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, dan instansi terkait untuk mendeteksi sekaligus memadamkan titik api sejak dini. Pernyataan itu disampaikan usai memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla bersama Forkopimda, Selasa (28/7/2026).

Baca Juga: Pemkot Pontianak Segel Lahan Terbakar di Ujung Jalan Perdana, Pelaku Pembakaran Diproses Hukum

Penegakan Hukum Diperkuat

Edi menegaskan, pemerintah tidak hanya mengedepankan langkah pencegahan, tetapi juga penegakan hukum terhadap pihak yang sengaja membakar lahan hingga menimbulkan bencana asap.

"Kita sudah melakukan operasi patroli pencegahan. Kita bentuk tim dan melakukan penegakan hukum apabila terjadi kesengajaan membakar lahan yang menyebabkan bencana asap," ujarnya.

Ia mengungkapkan, satu kasus kebakaran lahan di kawasan Jalan Perdana Ujung telah ditindaklanjuti. Lahan tersebut disegel dan pemiliknya tengah diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sudah satu titik di Jalan Perdana Ujung. Lahannya akan kita segel sampai pemiliknya kita proses, termasuk dikenakan denda," tegasnya.

Baca Juga: Wali Kota Pontianak Tegaskan Pembakar Lahan Akan Diproses Hukum, Patroli Karhutla Kini Diperketat

BPBD Ubah Strategi Penanganan Karhutla

Kepala BPBD Kota Pontianak RM Nasir menjelaskan, karhutla pada 2026 terjadi dalam dua periode, yakni Januari hingga Maret dan kembali muncul pada Juli. Kondisi ini berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang umumnya hanya mengalami satu periode karhutla pada Agustus hingga September.

Menurut Nasir, hasil evaluasi penanganan pada awal tahun menjadi dasar perubahan strategi. Pemerintah kini lebih mengutamakan pencegahan melalui patroli intensif, edukasi kepada masyarakat, serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.

"Hasil evaluasi Januari sampai Maret menjadi dasar kami. Sekarang kami mengutamakan pencegahan dan pengenaan sanksi apabila ada yang membakar lahan," katanya.

Baca Juga: Karhutla Meluas di Delapan Daerah Kalbar, BPBD Intensifkan Operasi Darat dan Water Bombing

Intensitas Kebakaran Menurun di Pontianak Utara

Nasir menyebut strategi tersebut mulai menunjukkan hasil, terutama di Kecamatan Pontianak Utara yang sebelumnya mengalami kebakaran lahan cukup masif. Intensitas kebakaran di wilayah tersebut kini menurun seiring meningkatnya kesadaran masyarakat.

Sementara itu, Kecamatan Pontianak Selatan dan Pontianak Tenggara masih menjadi wilayah yang mendapat perhatian karena memiliki potensi kebakaran lebih tinggi.

"Berdasarkan hasil pemantauan, sebagian pemilik lahan di dua wilayah tersebut tidak berdomisili di lokasi sehingga pengawasannya menjadi lebih sulit," paparnya.

Nol Hotspot dan Dua Posko Pemantauan

BPBD memastikan setiap titik api yang muncul dapat ditangani dengan cepat. Berdasarkan laporan BMKG, hingga saat ini Kota Pontianak masih tercatat nol hotspot karena api berhasil dipadamkan sebelum berkembang menjadi titik panas yang terdeteksi satelit.

Namun, BMKG tetap mengingatkan adanya potensi kemudahan terjadi karhutla di sebagian besar wilayah Kalimantan Barat selama periode 28 Juli–3 Agustus 2026 sehingga kewaspadaan perlu terus ditingkatkan.

Untuk memperkuat pengawasan menjelang puncak musim kemarau pada Agustus, BPBD mendirikan dua posko pemantauan. Posko pertama berada di kawasan Merindu Alam untuk mengawasi wilayah Pontianak Selatan dan Pontianak Tenggara, sedangkan posko kedua berada di Masjid Al Ihsan, Budi Utomo, guna memantau Pontianak Utara.

Selain mendirikan posko, patroli darat juga diperkuat di kawasan rawan karhutla. BPBD akan terus berkoordinasi dengan camat dan lurah untuk meningkatkan pengawasan terhadap lahan yang berpotensi terbakar, terutama yang dimiliki warga yang berdomisili di luar wilayah.

Baca Juga: Sulitnya Sumber Air Hambat Pemadaman Karhutla di Kubu Raya

Dampak dan Langkah Lanjutan

Penguatan patroli, pembentukan posko, serta penegakan hukum diharapkan mampu menekan risiko karhutla selama puncak musim kemarau. Pemerintah Kota Pontianak juga akan terus meningkatkan koordinasi lintas instansi dan pengawasan di wilayah rawan guna mencegah meluasnya kebakaran lahan.

Berdasarkan prakiraan BMKG, musim kemarau 2026 diperkirakan lebih kering, lebih panjang, dan datang lebih awal dibandingkan kondisi normal. Untuk Kalimantan Barat, musim kemarau diprediksi mulai pertengahan Juni dengan puncak kemarau berlangsung pada Juli hingga Agustus.

BMKG Kalimantan Barat juga mengeluarkan peringatan potensi kemudahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sebagian besar wilayah Kalbar pada 28 Juli hingga 3 Agustus 2026, meski masih terdapat peluang hujan sedang di beberapa daerah pada 29–30 Juli serta 1–3 Agustus.*

Editor : Uray Ronald
Sumber : prokopim pontianak
karhutla Pontianak penindakan pembakaran lahan Pontianak bpbd kota pontianak Edi Rusdi Kamtono pencegahan karhutla