Pontianak Komit Perluas RTH Privat Melalui Sekolah dan Kelurahan, Ciptakan Kota yang Lebih Hijau, Sehat, dan Nyaman

Uray Ronald • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 22:33 WIB
Seorang pengunjung menyaksikan pemandangan miniatur hutan tropis Arboretum Sylva Universitas Tanjungpura, beberapa waktu lalu. Hutan ini menjadi salah satu ruang terbuka hijau yang berada di tengah Kota Pontianak. (ANTARA /Jessica)
Seorang pengunjung menyaksikan pemandangan miniatur hutan tropis Arboretum Sylva Universitas Tanjungpura, beberapa waktu lalu. Hutan ini menjadi salah satu ruang terbuka hijau yang berada di tengah Kota Pontianak. (ANTARA /Jessica)

 

PONTIANAK POST - Pemerintah Kota Pontianak terus mendorong pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) privat melalui kawasan sekolah dan kelurahan sebagai upaya menciptakan kota yang hijau, sehat, dan nyaman dihuni.

Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Pengelolaan RTH Privat Berbasis Kawasan Sekolah dan Kelurahan Melalui Klinik Keanekaragaman Hayati (Kehati) Kota Pontianak Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Sultan Syarif Abdurrahman, Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (28/7/2026).

Baca Juga: Pemkot Pontianak Perketat Pencegahan Karhutla, Pelaku Pembakaran Lahan Akan Ditindak

RTH Dukung Kualitas Lingkungan Kota

Staf Ahli Wali Kota Pontianak Bidang Keuangan dan Pembangunan, Muchammad Yamin, mengatakan keberadaan ruang terbuka hijau menjadi salah satu aspek penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan asri.

Menurutnya, pengembangan RTH tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat mulai dari lingkungan rumah tangga, sekolah, hingga kelurahan.

"Ruang terbuka hijau sangat penting karena memberikan banyak manfaat, mulai dari menghasilkan oksigen, menciptakan lingkungan yang lebih sehat, hingga menjadikan kota lebih indah dan nyaman untuk ditinggali," ujarnya.

Yamin menjelaskan, penyediaan RTH juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2022.

Berdasarkan aturan tersebut, setiap wilayah perkotaan wajib memiliki RTH minimal 30 persen dari luas wilayah, yang terdiri atas 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.

Baca Juga: Pemkot Pontianak Segel Lahan Terbakar di Ujung Jalan Perdana, Pelaku Pembakaran Diproses Hukum

Luas RTH Pontianak Capai 31,35 Persen

Yamin menyebutkan, Kota Pontianak telah memenuhi ketentuan luas minimal RTH tersebut. Pada 2025, luas RTH di Kota Pontianak tercatat mencapai sekitar 31,35 persen.

Meski telah memenuhi ketentuan, pemerintah kota tetap berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan ruang hijau agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat.

Berdasarkan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) Kota Pontianak Tahun 2025, RTH di Kota Pontianak terbagi menjadi dua kategori, yakni RTH publik dan RTH privat.

RTH privat tercatat memiliki luas sekitar 945 hektare dari total wilayah kota, yang mencakup pekarangan rumah, kantor, fasilitas pelayanan umum, perkantoran, dan tempat usaha. Sementara itu, RTH publik memiliki luas sekitar 2.659 hektare, yang terdiri atas taman, hutan kota, lapangan olahraga, jalur hijau, pemakaman umum, dan sabuk hijau kota.

Menurut Yamin, pengembangan RTH privat dilakukan melalui berbagai lingkungan, termasuk sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Program tersebut juga diharapkan dapat diperluas hingga jenjang SMA, perguruan tinggi, serta berbagai elemen masyarakat lainnya.

Sekolah dan Kelurahan Jadi Basis Penghijauan

Pengelolaan RTH berbasis kawasan sekolah dan kelurahan diharapkan mampu membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan sejak dini.

Melalui keterlibatan sekolah, masyarakat dapat membangun kebiasaan menanam dan merawat pohon, sekaligus menciptakan ruang belajar yang lebih nyaman bagi peserta didik.

"Kami berharap program ini terus digalakkan sehingga seluruh masyarakat dapat berpartisipasi. Dengan begitu, Kota Pontianak benar-benar menjadi rumah bersama yang sehat, hijau, dan layak untuk ditinggali," katanya.

Baca Juga: Sekda Kalbar Ajak Warga Budayakan Gerakan Indonesia ASRI demi Lingkungan Bersih

Menanam Pohon untuk Generasi Mendatang

Yamin juga mengajak masyarakat meneladani kebiasaan menanam pohon yang telah dilakukan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak.

Menurutnya, pohon yang ditanam puluhan tahun lalu kini telah tumbuh besar dan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar.

"Kalau kita mulai menanam dari sekarang, manfaatnya akan dirasakan oleh generasi berikutnya. Karena itu, mari kita mulai dari diri sendiri dan lingkungan sekitar untuk menjaga serta menambah ruang terbuka hijau di Kota Pontianak," tutupnya.

Penguatan RTH privat melalui sekolah dan kelurahan menjadi salah satu langkah Pemerintah Kota Pontianak dalam menjaga kualitas lingkungan perkotaan. Program tersebut diharapkan dapat memperluas partisipasi masyarakat dalam menciptakan kota yang lebih hijau dan berkelanjutan.*

Editor : Uray Ronald
Sumber : prokopim pontianak
RTH Pontianak ruang terbuka hijau privat Klinik Keanekaragaman Hayati Pontianak penghijauan Kota Pontianak pengelolaan lingkungan sekolah