PONTIANAK POST — Pemerintah Kabupaten Ketapang bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat resmi mematangkan langkah strategis untuk memperkuat legalitas ekonomi kreatif dan potensi lokal. Kedua pihak sepakat mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) demi memayungi karya serta inovasi masyarakat setempat, Selasa (28/7).
Pertemuan tingkat tinggi antara jajaran Kanwil Kemenkum Kalbar dan Bupati Ketapang tersebut bertujuan membangun fondasi hukum yang kokoh. Hadirnya Perda ini diharapkan dapat mengoptimalkan pelindungan, pengembangan, hingga komersialisasi produk-produk unggulan daerah agar memiliki daya saing yang legal dan berkelanjutan.
Langkah percepatan ini berpatokan pada dua regulasi penting, yakni Surat Edaran Menteri Hukum RI Nomor M.HH-l.PP.04.02 Tahun 2026 tertanggal 4 Maret 2026 mengenai Fasilitasi Pembentukan Perda di Bidang KI, serta Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 100.3/2/RO-KUM tertanggal 11 Mei 2026 terkait Percepatan Pembentukan Perda tentang Fasilitasi KI.
Guna memangkas birokrasi, kedua instansi turut mengkaji mekanisme pembentukan regulasi di tahun berjalan melalui izin prakarsa Kepala Daerah maupun Ketua DPRD.
Sinyal hijau pun langsung diberikan oleh Bupati Ketapang. Ia menyambut positif inisiatif tersebut dan menegaskan komitmen penuh pemerintah daerah. Sebagai langkah taktis, Bupati menyarankan agar tahapan penyusunan diprakarsai melalui Sentra KI Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Ketapang sebelum nantinya dikoordinasikan secara intensif bersama DPRD Kabupaten Ketapang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menekankan bahwa kolaborasi ini menjadi momentum krusial untuk menyelamatkan kekayaan aset takbenda yang dimiliki Ketapang.
"Kabupaten Ketapang memiliki 14.799 UMKM dan kekayaan sumber daya alam serta budaya yang luar biasa, namun baru 8 merek yang terdaftar. Ini adalah kesenjangan yang harus segera kita tutup. Dengan adanya Perda Fasilitasi Pelindungan KI, Pemerintah Kabupaten Ketapang memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengalokasikan kebijakan, program, dan anggaran daerah dalam melindungi dan mengembangkan setiap potensi KI — dari merek, hak cipta, paten, hingga indikasi geografis dan KI komunal. Kanwil Kemenkum Kalbar siap mendampingi setiap langkah proses penyusunannya," tegas Jonny.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Pengawasan Notaris Lewat Rakor MPDN dan Persiapan Pemeriksaan Berkala
Lebih dari sekadar pembahasan administratif, audiensi ini menjadi wadah inventarisasi berbagai aset daerah bernilai tinggi yang mendesak untuk dilindungi. Perda ini nantinya diproyeksikan menjadi payung hukum dalam pengalokasian anggaran daerah, sehingga fasilitasi pendaftaran KI dapat diakses lebih mudah oleh pelaku UMKM, akademisi, inovator, hingga komunitas adat setempat.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen memberikan pendampingan secara komprehensif. Pendampingan tersebut mencakup penyusunan naskah akademik, penyediaan referensi regulasi, fasilitasi harmonisasi antarperangkat daerah, pemetaan potensi KI, hingga penguatan sinergi dengan DPRD Kabupaten Ketapang agar Perda ini dapat disahkan tepat waktu demi kesejahteraan masyarakat.
Editor : Miftahul Khair