PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat kembali membuktikan komitmennya dalam mengawal penerbitan produk hukum daerah yang adil dan responsif. Lewat Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi, Kemenkum Kalbar resmi menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Mempawah tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan Jaringan, Selasa (28/7).
Agenda yang digelar di Ruang Rapat Yasonna Kanwil Kemenkum Kalbar tersebut melibatkan lintas instansi, mulai dari jajaran Pemerintah Provinsi Kalbar, Pemkab Mempawah, hingga Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dini Nursilawati, yang membacakan sambutan Kakanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora. Ia menegaskan bahwa payung hukum ini sangat krusial untuk menata iklim perdagangan daerah agar tetap tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Petakan Potensi KI Temajuk, dari Sate Ubur-Ubur hingga Tenun Cual Sambas
Regulasi ini diproyeksikan mampu menjaga garis keseimbangan antara ekspansi ritel modern berskala jaringan dengan keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pasar rakyat di Kabupaten Mempawah.
"Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat berkomitmen mengawal setiap pembentukan produk hukum daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan, memiliki kepastian hukum, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Regulasi yang berkualitas akan menjadi fondasi penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, berkeadilan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah," ujar Jonny Pesta Simamora dalam sambutannya.
Pada kesempatan sama, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mempawah, Johana Sari Margiani, membeberkan latar belakang pentingnya pembentukan aturan ini. Ia tak menampik bahwa pesatnya pertumbuhan swalayan jaringan di wilayahnya memberikan kenyamanan serta kemudahan bagi konsumen. Namun, di sisi lain, fenomena ini berpotensi menggerus eksistensi pedagang kecil dan UMKM lokal jika tidak ditata secara bijak.
Oleh karena itu, Raperbup ini dirancang khusus untuk memuat klausul-klausul ketat. Poin penting yang diatur mencakup zonasi tata ruang toko modern, prosedur perizinan, kewajiban kemitraan dengan produk lokal, hingga mekanisme pengawasan dan pembinaan agar tidak mematikan pasar rakyat.
Baca Juga: Lindungi Sumber Air Mempawah, Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Dasar Hukum Pengelolaan Air Baku
Selama proses harmonisasi, Tim Perancang Kemenkum Kalbar membedah secara menyeluruh struktur Raperbup tersebut, mulai dari rumusan judul, batang tubuh, hingga ketentuan penutup. Penyempurnaan dilakukan dari aspek teknik penyusunan dan keselarasan norma agar tidak membentur aturan yang lebih tinggi serta memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Dengan rampungnya tahapan telaah mendalam ini, Kanwil Kemenkum Kalbar memantapkan perannya sebagai mitra strategis daerah dalam menghasilkan produk hukum yang menguntungkan semua pihak (win-win solution). Raperbup Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan Jaringan Kabupaten Mempawah kini resmi dinyatakan rampung dan siap diterbitkan Surat Selesai Harmonisasi (SSH) sebagai syarat menuju perundangan akhir.
Editor : Miftahul Khair