Dorong Efisiensi Anggaran, Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup Keuangan Kabupaten Bengkayang

Miftahul Khair • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 18:15 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi Raperbup Bengkayang pada Rabu (22/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi Raperbup Bengkayang pada Rabu (22/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah yang efisien dan akuntabel. Komitmen ini diwujudkan melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bengkayang secara hybrid di Ruang Rapat Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Kalbar, Rabu (22/7).

Dua regulasi yang dibahas meliputi Raperbup tentang Standar Satuan Harga Barang Pemerintah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2027 serta Raperbup tentang Pengelolaan Rekening Pemerintah Daerah.

Forum ini dihadiri oleh perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang, Kepala Sub Bidang Perbendaharaan BKAD Provinsi Kalbar, Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkayang, serta Tim Kerja II Kanwil Kemenkum Kalbar.

Baca Juga: Lindungi Sumber Air Mempawah, Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Dasar Hukum Pengelolaan Air Baku

Rapat dibuka secara daring oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan. Dalam arahannya, Lanang menegaskan pentingnya kedua Raperbup ini sebagai instrumen vital dalam menciptakan tata kelola keuangan daerah yang tertib, transparan, serta berdaya guna bagi pembangunan Kabupaten Bengkayang.

Perwakilan BPKAD Kabupaten Bengkayang selaku pemrakarsa menjelaskan bahwa Raperbup Standar Satuan Harga disusun sebagai amanat Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sekaligus menjadi dokumen acuan utama dalam audit BPK. Sementara itu, Raperbup Pengelolaan Rekening Pemerintah Daerah merupakan penyempurnaan aturan sebelumnya guna memberikan kepastian hukum atas tata kelola rekening milik daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menekankan bahwa rekomendasi penggabungan regulasi yang dirumuskan dalam rapat harmonisasi ini merupakan bukti nyata peran Kemenkum Kalbar dalam mencegah hiper-regulasi dan tumpang tindih aturan.

"Regulasi yang baik bukan selalu yang paling banyak, tetapi yang paling tepat dan efisien. Ketika Tim Kanwil Kemenkum Kalbar menemukan bahwa dua rancangan peraturan dapat lebih efektif apabila disatukan, kami tidak segan memberikan rekomendasi tersebut. Inilah fungsi harmonisasi yang sesungguhnya — memastikan setiap produk hukum daerah tidak hanya sah secara normatif, tetapi juga implementatif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan," tegas Jonny.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Ikuti Apel Bersama ASN, Perkuat Sinergi dan Komitmen Pelayanan Publik

Dalam forum pembahasan, Tim Kerja II Kanwil Kemenkum Kalbar memberikan masukan strategis agar Raperbup Standar Satuan Harga Barang disatukan sebagai bagian dari lampiran Raperbup Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2027 yang saat ini juga tengah menjalani proses harmonisasi. Langkah simplifikasi ini langsung disetujui oleh pihak pemrakarsa.

Adapun untuk Raperbup Pengelolaan Rekening Pemerintah Daerah, Tim Kerja II memberikan sejumlah catatan perbaikan. Poin-poin penyempurnaan mencakup penguatan substansi ketentuan umum, perbaikan teknik penulisan hukum, penegasan mekanisme penutupan rekening yang menempatkan Kepala Daerah sebagai pihak penerima laporan, hingga perapian rujukan lampiran.

Sesuai kesepakatan akhir, Raperbup Standar Satuan Harga Barang dikembalikan kepada BPKAD Bengkayang untuk disatukan dalam regulasi induknya. Sementara itu, Raperbup Pengelolaan Rekening Pemerintah Daerah dinyatakan resmi selesai diharmonisasi dan Kanwil Kemenkum Kalbar akan segera menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi (SSH) sebagai syarat tindak lanjut.

Editor : Miftahul Khair
raperbup bengkayang Kanwil Kemenkum Kalbar