Percepat Respons Bencana, Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup Kelembagaan BPBD Sambas

Miftahul Khair • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 18:17 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi Raperbup Sambas pada Senin (22/7), (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi Raperbup Sambas pada Senin (22/7), (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat terus berkomitmen memperkuat kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi potensi bencana. Langkah konkret ini ditunjukkan melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sambas terkait Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sambas, Senin (27/7/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly Kanwil Kemenkum Kalbar tersebut dibuka langsung oleh Kakanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora. Forum penataan regulasi ini dihadiri oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sambas beserta jajaran, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, serta Tim Kerja I Kanwil Kemenkum Kalbar.

Dalam pengarahannya, Jonny menyampaikan bahwa Raperbup ini dirancang khusus untuk memperkokoh struktur kelembagaan BPBD Kabupaten Sambas. Kepastian tugas dan rantai komando yang jelas sangat krusial untuk mengoptimalkan manajemen bencana secara menyeluruh—mulai dari tahap pra-bencana (pencegahan dan mitigasi), kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan pascabencana (rehabilitasi dan rekonstruksi).

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Ikuti Apel Bersama ASN, Perkuat Sinergi dan Komitmen Pelayanan Publik

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa regulasi kelembagaan BPBD yang kuat adalah investasi nyata dalam keselamatan jiwa masyarakat.

"Ketika bencana terjadi, tidak ada waktu untuk kebingungan soal siapa berwenang apa. Regulasi yang jelas tentang kedudukan, tugas, dan tata kerja BPBD adalah fondasi respons bencana yang cepat, terkoordinasi, dan efektif. Kanwil Kemenkum Kalbar hadir memastikan Raperbup ini harmonis secara yuridis dan implementatif, sehingga BPBD Kabupaten Sambas dapat menjalankan fungsinya dengan dasar hukum yang kuat demi keselamatan dan perlindungan masyarakat," tegas Jonny.

Selama sesi bedah draft, Tim Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Kalbar memberikan serangkaian koreksi dan masukan konstruktif. Evaluasi mendalam dilakukan pada aspek substansi, mulai dari konsiderans, dasar hukum, diktum, sistematika penulisan, judul bab, hingga rumusan norma teknis. Tim juga menekankan pentingnya kesesuaian nomenklatur dan batas kewenangan agar Peraturan Bupati ini tidak melampaui regulasi di atasnya.

Selain itu, penyesuaian kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan dilakukan guna menjamin prinsip kejelasan tujuan, kesesuaian hierarki, keterterapan di lapangan, serta asas kepastian hukum.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Kawal Pembahasan Raperbup Penyesuaian Tarif Pelabuhan Kubu Raya

Dari hasil pembahasan komprehensif tersebut, Raperbup BPBD Kabupaten Sambas disepakati masih memerlukan beberapa perbaikan teknis maupun substansial. Pemkab Sambas selaku pemrakarsa akan segera melakukan revisi mandiri berdasarkan rekomendasi tim ahli. Kanwil Kemenkum Kalbar pun menegaskan kesiapannya untuk mendampingi seluruh proses finalisasi hingga Raperbup siap diundangkan secara sah dan efektif.

Editor : Miftahul Khair
raperbup sambas Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi