PONTIANAK POST — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Usulan perubahan regulasi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Barat, Harisson, dalam Rapat Paripurna DPRD Kalbar, Senin (27/7).
Rapat paripurna yang berlangsung di Aula Balairungsari Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat itu dipimpin Ketua DPRD Kalbar, Aloysius.
Dalam penjelasannya, Harisson mengatakan perubahan Perda diperlukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan pemerintah pusat sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperda BMD Kubu Raya Perkuat Tata Kelola dan Cegah Korupsi
"Perubahan Peraturan Daerah ini merupakan kebutuhan nyata untuk menjaga kepastian hukum, menyelaraskan regulasi, serta memastikan keberlanjutan pembiayaan pembangunan di Provinsi Kalimantan Barat," kata Harisson.
Menurut dia, pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, pengelolaannya memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Melalui perubahan regulasi tersebut, Pemprov Kalbar ingin memastikan pengelolaan pajak dan retribusi daerah berlangsung secara efektif, transparan, dan akuntabel.
"Melalui perubahan Perda ini, kami ingin menghadirkan landasan hukum yang lebih kuat agar pengelolaan pajak dan retribusi daerah dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung pelayanan publik yang semakin baik," ujarnya.
Baca Juga: DPRD Ketapang Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Seluruh Fraksi Kompak Beri Persetujuan
Harisson menjelaskan, penyusunan Raperda tersebut merupakan tindak lanjut atas ketentuan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Selain itu, perubahan Perda juga dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
"Evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri menegaskan perlunya sinkronisasi materi muatan daerah agar selaras dengan ketentuan nasional dan mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal yang akuntabel," jelas Harisson.
Dengan perubahan tersebut, pemerintah daerah berharap tidak terjadi ketidaksesuaian antara regulasi di tingkat provinsi dengan kebijakan nasional mengenai pajak dan retribusi daerah.
Langkah sinkronisasi regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum kepada pemerintah daerah maupun masyarakat sebagai wajib pajak dan pengguna layanan yang dikenakan retribusi.
Salah satu substansi yang menjadi perhatian dalam Raperda tersebut adalah pengaturan objek retribusi baru, termasuk yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan rakyat.
Pemprov Kalbar mengusulkan adanya pengaturan mengenai retribusi perizinan tertentu berupa Iuran Pertambangan Rakyat (IPR).
Harisson mengatakan pengaturan tersebut diperlukan untuk memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan teknis, sekaligus mendukung pengelolaan lingkungan hidup di wilayah pertambangan rakyat.
"Kami ingin memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan teknis, serta pengelolaan lingkungan hidup di wilayah pertambangan rakyat. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan mengenai retribusi perizinan tertentu berupa Iuran Pertambangan Rakyat," katanya.
Pengaturan tersebut diharapkan dapat memperjelas kewenangan dan mekanisme pengelolaan retribusi yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan rakyat, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain menyesuaikan regulasi, Pemprov Kalbar juga mengusulkan penyempurnaan struktur tarif pada sejumlah jenis retribusi. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi dan kebutuhan saat ini.
Pemerintah daerah berharap perubahan struktur tarif tersebut dapat mendukung optimalisasi PAD sekaligus memperbaiki tata kelola aset milik daerah.
"Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah secara transparan, sekaligus mendorong tata kelola aset daerah yang lebih profesional," ujar Harisson.
Namun, ia menegaskan perubahan Perda tersebut tidak semata-mata diarahkan untuk meningkatkan penerimaan daerah. Lebih dari itu, Pemprov Kalbar ingin membangun sistem pengelolaan pajak dan retribusi yang memiliki kepastian hukum dan menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurut Harisson, sistem pengelolaan yang transparan dan akuntabel diperlukan agar setiap penerimaan daerah dapat dikelola secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Harapan kami, Peraturan Daerah ini mampu memberikan kepastian hukum, menciptakan sinkronisasi regulasi, serta menjamin keberlanjutan pembiayaan pembangunan yang berorientasi pada hasil dengan tetap mengedepankan prinsip good governance," katanya.
Setelah nota penjelasan disampaikan dalam rapat paripurna, Raperda tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD Provinsi Kalimantan Barat sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Pemprov Kalbar berharap proses pembahasan dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan pengelolaan pendapatan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
"Kami berharap proses pembahasan Raperda ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan kebijakan yang mampu mendukung pembangunan Kalimantan Barat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkas Harisson. (den)
Editor : Miftahul Khair