RDPU Tapal Batas Perumnas IV Hasilkan Kesepakatan, Pontianak dan Kubu Raya Diminta Percepat Verifikasi

Deny Hamdani • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 18:28 WIB
RDPU Yang diinisiasi Komisi 1 DPRD Kalbar, Pemkab Kubu Raya, Pemkot Pontianak dan perwakilan masyarakat menemui titik terang dalam sebuah BA kesepakatan. (ISTIMEWA)
RDPU Yang diinisiasi Komisi 1 DPRD Kalbar, Pemkab Kubu Raya, Pemkot Pontianak dan perwakilan masyarakat menemui titik terang dalam sebuah BA kesepakatan. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST — Persoalan batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya yang berdampak terhadap masyarakat di kawasan Perumnas IV mulai menemukan titik terang. Kesepakatan awal untuk menindaklanjuti persoalan tersebut dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Kota Pontianak, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, serta perwakilan masyarakat.

Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Zulfydar Zaidar Mochtar, mengatakan pertemuan tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang sebelumnya disampaikan kepada DPRD. Persoalan batas wilayah juga telah ditinjau melalui kunjungan kerja anggota dewan ke lapangan saat masa reses.

Menurut Zulfydar, Komisi I DPRD Kalbar kemudian memfasilitasi pertemuan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi atas persoalan batas wilayah yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Baca Juga: DPRD Kalbar Agendakan Rapat Khusus Perumnas IV, Zulfydar: Saatnya Polemik Batas Pontianak-Kubu Raya Dapat Kepastian Usai Penantian Panjang

"Pertemuan ini dilakukan atas dasar pengaduan masyarakat. Kami juga sudah melakukan kunjungan kerja ke lapangan pada saat reses. Tentu kami sebagai anggota Dewan di Komisi I mengundang masyarakat, Pemerintah Kota Pontianak, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk mengadili batas wilayah," ujar Zulfydar.

Ia mengatakan, RDPU tersebut menghasilkan kesepakatan untuk melanjutkan proses pembahasan dan verifikasi batas wilayah pada pertemuan berikutnya yang direncanakan berlangsung pada September 2026.

Verifikasi tersebut akan menjadi tahapan penting untuk memastikan batas administratif yang tercantum dalam regulasi benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

"Semua bersepakat untuk dilakukan peningkatan berikutnya, pertemuan berikutnya dalam bentuk kesepakatan berikutnya. Artinya, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Pemerintah Kota Pontianak, dan Pemerintah Provinsi sepakat untuk melakukan pertemuan berikutnya pada September ini dengan tujuan klarifikasi dan verifikasi batas wilayah," katanya.

Baca Juga: Edi Kamtono Minta Sengketa Batas Pontianak-Kubu Raya Dituntaskan, Begini Nasib Warga Perumnas IV dan Star Borneo 7 Sekarang

Zulfydar menjelaskan, proses verifikasi nantinya akan menentukan apakah diperlukan pengecekan langsung ke lapangan atau cukup dilakukan melalui kajian dan pencocokan dokumen. Menurut dia, opsi tersebut masih akan dibahas oleh pemerintah daerah terkait.

"Baik itu verifikasi menguji lapangan ataupun cukup tidak perlu menguji lapangan. Artinya, kesepakatan itu dibangun," ujarnya.

Persoalan tapal batas antara Pontianak dan Kubu Raya dinilai bukan sekadar persoalan administratif. Bagi masyarakat yang tinggal di wilayah yang terdampak perubahan atau pergeseran batas, status wilayah berpengaruh langsung terhadap akses terhadap berbagai pelayanan publik.

Zulfydar mengatakan, sejumlah persoalan yang muncul berkaitan dengan administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, penanganan kebakaran hutan dan lahan, hingga urusan pertanahan.

Menurut dia, terdapat masyarakat yang secara administratif masih memiliki KTP Kota Pontianak, tetapi secara wilayah terdampak oleh perubahan batas sebagaimana ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan persoalan dalam pelayanan publik.

"Ini banyak masalah. Artinya, berkaitan dengan pendidikan bermasalah, kesehatan bermasalah, tadi disinggung soal kebakaran hutan, siapa yang menangani. Berkaitan dengan permasalahan tanah yang harus dilakukan atau rumah harus dijual ke BPN, ini BPN mempertanyakan," kata Zulfydar.

Baca Juga: Warga Perumnas IV Ingin Kembali ke Kota Pontianak, Jalan Rusak Terbengkalai akibat Polemik Wilayah

Karena itu, ia menilai persoalan batas wilayah harus segera diselesaikan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Kejelasan batas administrasi, kata dia, penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Zulfydar juga menyinggung Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2020 yang menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan persoalan batas wilayah tersebut. Namun, menurut dia, terdapat kondisi faktual di lapangan yang perlu diverifikasi dan diselaraskan dengan ketentuan administratif.

"Permendagri 52 Tahun 2020 berkaitan dengan batas wilayah itu. Kita berharap kesepakatan yang diminta masyarakat ada dalam wilayah batas yang terkena pergeseran itu. Permendagri itu tidak dengan verifikasi lapangan, maka sekarang dilakukan verifikasi lapangan karena tidak sesuai juga dengan fakta lapangan," tuturnya.

Setelah proses klarifikasi dan verifikasi dilakukan, pemerintah daerah diharapkan dapat menyusun kesepakatan bersama terkait batas wilayah. Kesepakatan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk diteruskan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Dorong Kejelasan Status Wilayah, Warga Perumnas IV Datangi DPRD Kalbar: Segera Panggil PIhak Terkait dan Uji Petik Lapangan

Zulfydar mengatakan, mekanisme tersebut diperlukan agar penyelesaian persoalan tapal batas memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat.

"Setelah terjadi kesepakatan itu, maka Pemerintah Provinsi akan meningkatkan kesepakatan di antara dua kepala daerah wilayah, lalu diserahkan kepada gubernur untuk dibawa ke Kemendagri," jelasnya.

Ia berharap proses tersebut dapat berjalan cepat dan tidak kembali berlarut-larut. DPRD Kalbar, khususnya Komisi I, kata dia, akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut agar kepentingan masyarakat menjadi prioritas.

"Kita berharap permasalahan masyarakat tentang ini harus selesai," tegasnya.

Menurut Zulfydar, penyelesaian batas wilayah harus dilakukan dengan mengedepankan kepentingan masyarakat yang terdampak. Pemerintah daerah juga diharapkan tidak hanya berpegang pada aspek administratif, tetapi turut memperhatikan kondisi sosial dan pelayanan publik yang selama ini dijalani warga.

Dalam kesempatan tersebut, Zulfydar menyampaikan apresiasi kepada Bupati Kubu Raya Sujiwo yang dinilai telah memberikan ruang dialog dan membuka jalan penyelesaian bagi masyarakat yang terdampak persoalan batas wilayah.

Baca Juga: Polemik DPT Perumnas IV Belum Usai

Ia menyebut langkah tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bupati Kubu Raya telah memberikan ruang yang terbaik untuk masyarakat, khususnya masyarakat Kota Pontianak yang tadinya di Kubu Raya, sekarang dikembalikan lagi ke Kota Pontianak, yang memang dulunya sampai sekarang masih ber-KTP Pontianak dan KK-nya Pontianak," ujarnya.

Zulfydar menilai sikap terbuka pemerintah daerah menjadi modal penting untuk menyelesaikan persoalan yang telah lama dirasakan masyarakat. Ia juga mengapresiasi Pemerintah Kota Pontianak yang telah menginisiasi pembahasan persoalan tersebut serta Gubernur Kalimantan Barat yang turut mendorong agar penyelesaian batas wilayah dapat diproses lebih lanjut.

"Kepada Pemerintah Kota Pontianak yang menginisiasi ini, saya ucapkan terima kasih, termasuk kepada Bapak Gubernur yang bersepakat untuk dinaikkan permasalahan menjadi kembali batas yang sesuai," katanya.

Baca Juga: Polemik Domisili Perumnas IV Belum Usai, Permendagri Bikin Coklit Terkendala

Zulfydar mengatakan, Komisi I DPRD Kalbar bersyukur dapat berperan dalam memediasi pertemuan antara masyarakat dan pemerintah daerah. Ia berharap proses yang telah dimulai tersebut dapat menghasilkan keputusan final yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin hak masyarakat atas pelayanan publik.

" Tentu kami dari Komisi I bersyukur sebagai bentuk kami memediasi dalam pertemuan ini dan itu berhasil sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat itu sendiri," pungkasnya. (den)

Editor : Miftahul Khair
tapal batas DPRD Kalbar verifikasi perumnas IV batas wilayah