PONTIANAK POST – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkap daftar perusahaan yang memiliki jumlah hotspot terbanyak di dalam kawasan konsesinya di Pulau Kalimantan. Temuan tersebut menjadi bagian dari analisis yang menunjukkan 74 persen hotspot di Kalimantan berada di area konsesi perusahaan, sehingga dinilai perlu menjadi perhatian serius pemerintah dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Berdasarkan pemantauan WALHI selama 1 Januari hingga 27 Juli 2026, terdapat 34.262 hotspot di Pulau Kalimantan. Dari jumlah itu, 25.524 hotspot atau sekitar 74 persen berada di dalam kawasan konsesi perkebunan kelapa sawit, pertambangan, maupun Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Sektor Sawit Didominasi Lima Perusahaan
Pada sektor perkebunan kelapa sawit, WALHI mencatat lima perusahaan dengan jumlah hotspot terbanyak berada di dalam area konsesinya.
| Perusahaan | Jumlah Hotspot |
|---|---|
| PT Bagus Sentosa Gemilang | 637 |
| PT Tri H.M 1 | 573 |
| PT Tri H.M 2 | 573 |
| PT Lestari Alam Raya | 469 |
| PT Sumatera Unggul Makmur | 280 |
Selain sektor sawit, temuan hotspot juga tersebar di kawasan PBPH dan pertambangan.
Pada sektor PBPH, hotspot terbanyak ditemukan di konsesi PT Dwima Intiga sebanyak 866 titik, disusul PT Kiani Lestari dengan 707 hotspot.
Sementara pada sektor pertambangan, PT Kideco Jaya Agung mencatat jumlah hotspot tertinggi, yakni 1.116 titik, diikuti PT Kaltim Prima Coal (863 hotspot), PT Antang Gunung Meratus (840 hotspot), PT Bhumi Rantau Energi (618 hotspot), dan PT Adaro Indonesia (355 hotspot).
WALHI: Mayoritas Hotspot Berada di Area Konsesi
Secara keseluruhan, WALHI mencatat terdapat:
| Jenis Konsesi | Jumlah Hotspot |
|---|---|
| HGU perkebunan kelapa sawit | 10.739 |
| Konsesi pertambangan | 7.880 |
| PBPH | 6.905 |
| Total | 25.524 |
Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional, Uli Arta Siagian, menilai data tersebut menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap tata kelola perizinan di kawasan hutan dan gambut.
"Data kami menunjukkan bahwa 74 persen hotspot di Pulau Kalimantan berada di dalam kawasan konsesi perusahaan. Lagi-lagi data ini membuktikan bahwa akar persoalan karhutla adalah gagalnya negara memastikan perlindungan ekosistem penting seperti gambut dan hutan serta lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan penjahat lingkungan," katanya.
Menurut Uli, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha, terutama yang berada di ekosistem gambut dan hutan alam.
"Presiden harus memimpin proses penegakan hukum dengan mengevaluasi menyeluruh perizinan, terutama yang berada di ekosistem gambut dan hutan alam. Mencabut izin perusahaan yang bermasalah dan memastikan korporasi membayar penuh biaya pemulihan ekosistem serta penanganan karhutla," ujarnya.
Kalbar Menjadi Episentrum Hotspot Nasional
Dalam laporan yang sama, WALHI mencatat Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan jumlah hotspot tertinggi di Indonesia.
Sepanjang 1 Januari hingga 27 Juli 2026, terdapat 17.236 hotspot di Kalbar dengan luas indikatif karhutla mencapai 28.680 hektare.
Lonjakan juga terjadi pada Juli. Setelah April hingga Juni jumlah hotspot berkepercayaan tinggi relatif rendah, pada Juli tercatat 778 hotspot di Kalbar atau sekitar 65 persen dari total hotspot berkepercayaan tinggi di Pulau Kalimantan.
Kondisi tersebut dinilai sebagai peringatan dini bahwa ancaman karhutla akan meningkat menjelang puncak musim kemarau. **
Editor : Aristono Edi Kiswantoro