PONTIANAK POST – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat meluruskan berbagai spekulasi terkait pengalihan status penahanan terdakwa perkara dugaan distributor oli palsu, Edy Mulyadi alias Edy Chow anak dari Wartono, dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota hingga 7 Agustus 2026.
Kejati menegaskan keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah, bukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan JPU hanya menjalankan penetapan yang telah dikeluarkan majelis hakim sesuai ketentuan hukum acara pidana. Menurutnya, jaksa tidak memiliki kewenangan menetapkan ataupun mengubah jenis penahanan setelah perkara berada dalam proses persidangan.
Baca Juga: WNA Pelaku Tindak Pidana Diproses Hukum, Dirjen Imigrasi: Tidak Cukup Deportasi
"Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mempawah hanya melaksanakan penetapan Majelis Hakim sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan hukum acara pidana," tegas Wayan dalam keterangan resmi yang diterima Pontianak Post, Rabu.
Ia menjelaskan, pelaksanaan pengalihan penahanan tersebut mengacu pada Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 264/Pid.Sus/2026/PN Mpw tertanggal 27 Juli 2026. Dalam amar penetapan itu, terdakwa Edy Chow dialihkan dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota hingga 7 Agustus 2026.
Selain mengubah jenis penahanan, majelis hakim juga menetapkan sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi terdakwa selama menjalani tahanan kota. Edy Chow diwajibkan melapor setiap hari Senin kepada Jaksa Penuntut Umum serta hadir dalam setiap persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.
Wayan menegaskan seluruh tindakan yang dilakukan jaksa dalam penanganan perkara pidana selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi asas due process of law, serta menghormati independensi kekuasaan kehakiman dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
"Kami menghormati setiap penetapan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim sebagai bagian dari proses peradilan yang independen. Jaksa Penuntut Umum berkewajiban melaksanakan penetapan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat memahami pembagian kewenangan antarpenegak hukum agar tidak muncul persepsi keliru terhadap proses penanganan perkara. Menurutnya, kewenangan hakim dalam menentukan status penahanan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati seluruh pihak.
Kejati Kalbar memastikan proses penuntutan terhadap perkara dugaan distributor oli palsu tersebut tetap berjalan sesuai prosedur hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Seluruh tahapan penanganan perkara, lanjut Wayan, dilakukan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, serta berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Di akhir keterangannya, Kejati Kalbar mengimbau masyarakat tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi selama proses persidangan masih berlangsung. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, menurutnya, harus dijaga dengan memberikan ruang kepada majelis hakim menjalankan tugas secara independen dan imparsial.(mrd)
Editor : Hanif