PONTIANAK POST – Realisasi penerimaan pajak di Kalimantan Barat hingga Juni 2026 mencapai Rp5,875 triliun atau 38,43 persen dari target penerimaan tahun ini sebesar Rp15,29 triliun. Secara tahunan, penerimaan pajak tersebut tumbuh 26,41 persen.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalbar, pertumbuhan tertinggi berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang mencapai Rp1,27 triliun atau meningkat 60,09 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Selain itu, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga menunjukkan kinerja positif. Hingga Juni 2026, realisasinya mencapai Rp3,544 triliun atau tumbuh 38,26 persen. Sementara penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercatat sebesar Rp32,99 miliar atau meningkat 1,2 persen.
Di sisi lain, penerimaan dari PPh Orang Pribadi tercatat mengalami kontraksi. Hingga Juni 2026, realisasinya sebesar Rp102,02 Miliar atau turun 4,28 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Seksi Data Potensi Perpajakan Kanwil DJP Kalbar, Ahmad Khoiruddin, mengatakan pertumbuhan PPh Badan sejalan dengan kepatuhan wajib pajak badan dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) semakin baik.
"Pertumbuhan jenis pajak utama, terutama PPh Badan, mengalami growth yang cukup bagus, mencapai 60 persen. Artinya SPT yang masuk dari PPh Badan sudah bagus, target penerimaannya juga tercapai," ujarnya.
Sebaliknya, menurut dia, penurunan penerimaan PPh Orang Pribadi disebabkan masih adanya wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan.
"Memang yang pertumbuhannya kurang bagus ada di wajib pajak orang pribadi. Angkanya justru mengalami minus. Artinya ada wajib pajak yang sampai dengan bulan Juni ini belum menyampaikan SPT-nya," katanya.
Untuk meningkatkan kepatuhan, DJP masih mengedepankan pendekatan persuasif kepada wajib pajak yang belum melapor.
"Kita imbau dulu, dan ini yang paling soft. Kalau tidak juga, kita beri teguran. Kalau masih tidak juga, maka akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak atas denda administrasi," jelasnya.
Ia mengatakan besaran sanksi administrasi atas keterlambatan atau tidak menyampaikan SPT disesuaikan dengan jenis wajib pajak. Untuk wajib pajak orang pribadi dikenakan denda sebesar Rp100 ribu, sedangkan wajib pajak badan dikenai denda sebesar Rp1 juta.
Apabila setelah diberikan sanksi administrasi wajib pajak tetap tidak memenuhi kewajibannya, DJP akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan penyebab tidak disampaikannya SPT.
"Kalau tidak juga, maka kita periksa. Jangan-jangan tidak lapor karena usahanya sudah bubar atau ada penyebab lainnya," tuturnya.
Di sisi lain, berdasarkan sektor usaha, penerimaan pajak hingga Juni 2026 masih didominasi sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan dengan realisasi mencapai Rp1,23 triliun. Posisi berikutnya ditempati sektor Perdagangan Besar dan Eceran sebesar Rp1,22 triliun, disusul Industri Pengolahan sebesar Rp928 miliar.
“Kontribusi penerimaan kita paling tinggi sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan. Tetapi yang paling dominan adalah pertanian karena kita tahu backbone Kalbar ini adalah komoditas sawit,” ucapnya.(sti)
Editor : Hanif