PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat terus memperkuat komitmennya dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Langkah ini diwujudkan melalui Fasilitasi Sosialisasi dan Pendampingan Kekayaan Intelektual serta Penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang digelar di Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Ketapang, Selasa (28/7).
Agenda seremonial ini merupakan wujud kolaborasi erat antara Kanwil Kemenkum Kalbar, Pemerintah Kabupaten Ketapang, dan Anggota Komisi XIII DPR RI sebagai upaya mendorong pelindungan hukum, pelestarian budaya, serta peningkatan daya saing produk unggulan daerah.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Anggota Komisi XIII DPR RI Fransiscus Maria Agustinus Sibarani, jajaran Pemkab Ketapang, perangkat daerah, Dekranasda, organisasi adat, pelaku seni budaya, akademisi, hingga pelaku UMKM.
Baca Juga: Siapkan Mentor dan Operator Kanwil Kemenkum Kalbar Siap Sukseskan Pemagangan Nasional 2026
Selain pemaparan materi sosialisasi, momen penting dalam acara ini adalah penyerahan secara simbolis empat Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang. Empat karya budaya yang resmi mendapat pengakuan negara tersebut mencakup Jenjorong, Es Jenurai, Sate Ikan Gembung, dan Serondeng Ale-Ale.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pencipta dan pemilik karya, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan nilai tambah ekonomi serta menjaga identitas budaya daerah.
"Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menginventarisasi, melindungi, dan mengembangkan potensi Kekayaan Intelektual. Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah, masyarakat adat, akademisi, dan pelaku usaha, kita dapat menghadirkan pelindungan hukum yang berdampak pada peningkatan daya saing daerah, pelestarian budaya, serta kesejahteraan masyarakat," ujar Jonny.
Dalam forum tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar turut memaparkan bermacam strategi penguatan layanan KI, mulai dari inventarisasi KIK, pengembangan Indikasi Geografis, fasilitasi pendaftaran merek dan hak cipta, hingga percepatan pembentukan regulasi daerah mengenai pelindungan Kekayaan Intelektual. Berbagai potensi unggulan Kabupaten Ketapang, seperti produk kuliner, kerajinan tradisional, ekspresi budaya tradisional, hingga varietas lokal, turut diidentifikasi sebagai aset berharga.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar dan Komisi XIII DPR Edukasi Hukum dan Dorong Pendaftaran Merek di Ketapang
Sesi diskusi interaktif yang melibatkan pemangku kepentingan menghasilkan komitmen bersama untuk mempercepat pemetaan dan pendaftaran potensi KI di Kabupaten Ketapang. Tim Kemenkum Kalbar juga memberikan pendampingan teknis langsung, termasuk pengecekan awal merek bagi pelaku usaha sebagai bentuk layanan preventif.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan pelayanan Kekayaan Intelektual di daerah. Ke depan, sinergi dengan pemerintah daerah akan terus diperkuat guna memastikan potensi lokal mampu memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat Kalimantan Barat.
Editor : Miftahul Khair