PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat terus memperjelas komitmennya dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah hukumnya. Komitmen ini ditunjukkan melalui kunjungan kerja jajaran Kanwil Kemenkum Kalbar yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum ke Galeri Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Ketapang pada Selasa (28/7).
Agenda peninjauan lapangan ini dirancang untuk mendata dan mengidentifikasi jajaran produk unggulan daerah yang berpeluang mendapatkan pelindungan payung hukum — khususnya dalam ranah Indikasi Geografis (IG), Merek, Hak Cipta, hingga Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Didampingi pengurus Dekranasda, tim Kanwil Kemenkum Kalbar mengamati langsung aneka hasil kriya khas Kabupaten Ketapang. Beragam komoditas unggulan disisir, mulai dari anyaman rotan, kerajinan kayu, tikar tradisional, kain khas daerah, hingga produk olahan pangan lokal karya UMKM. Produk-produk ini dinilai memiliki keunikan karakteristik, nilai historis-budaya yang tinggi, serta prospek nilai tambah ekonomi yang menjanjikan.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar dan Komisi XIII DPR Edukasi Hukum dan Dorong Pendaftaran Merek di Ketapang
Dari deretan karya yang dipamerkan, kerajinan anyaman rotan asal Kecamatan Manis Mata menyedot perhatian utama. Berdasarkan penelaahan awal, produk kriya ini ditopang ketersediaan bahan baku rotan lokal yang prima, keahlian menganyam yang diwariskan lintas generasi, serta balutan motif khas budaya Dayak yang kental. Kombinasi unik antara faktor alam dan kearifan lokal ini dinilai memenuhi kualifikasi ideal untuk didaftarkan sebagai produk Indikasi Geografis (IG).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa penataan pelindungan Kekayaan Intelektual merupakan strategi krusial untuk membentengi warisan leluhur sekaligus mendongkrak tingkat kesejahteraan masyarakat setempat.
"Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat berkomitmen mendampingi pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengidentifikasi serta melindungi potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki setiap daerah. Pelindungan Indikasi Geografis tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan daya saing produk, memperluas akses pasar, dan menciptakan nilai tambah ekonomi bagi para pengrajin serta masyarakat lokal," ujar Jonny.
Pada kesempatan berharga tersebut, tim Kanwil Kemenkum Kalbar turut memberikan bimbingan teknis awal mengenai alur proses pendaftaran Indikasi Geografis. Pembekalan mencakup tahap pembentukan Masyarakat Pelindung Indikasi Geografis (MPIG), penyusunan dokumen Buku Persyaratan, penelusuran data historis, hingga penetapan standar mutu produk yang konsisten.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar Kembalikan Raperbup Parkir Mempawah, Demi Regulasi yang Tepat Sasaran
Melalui kunjungan seremonial dan pemetaan teknis ini, Kanwil Kemenkum Kalbar kembali menegaskan peran aktifnya sebagai mitra strategis daerah. Ke depan, sinergi bersama Pemkab Ketapang, Dekranasda, dan para perajin lokal akan terus dipacu agar komoditas unggulan daerah mampu tampil kompetitif, menjaga kelestarian identitas budaya, serta mendatangkan kemanfaatan ekonomi yang berkelanjutan.
Editor : Miftahul Khair