
PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas. Langkah ini diwujudkan melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sekadau tentang Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Anak Melalui Persalinan Aman.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Yasonna Kanwil Kemenkum Kalbar pada Rabu (29/7) ini diikuti oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Sekadau, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Agenda rapat dibuka secara resmi oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dini Nursilawati. Dalam pengarahannya, ia menegaskan bahwa tahapan harmonisasi merupakan krusial untuk memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan di atasnya, memenuhi kaidah penyusunan yang baik, serta aplikatif menjawab kebutuhan masyarakat. Payung hukum ini diproyeksikan menjadi landasan kuat dalam menghadirkan layanan persalinan yang aman, berkualitas, dan mudah dijangkau.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar Kembalikan Raperbup Parkir Mempawah, Demi Regulasi yang Tepat Sasaran
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa pengawalan ini merupakan wujud kontribusi nyata institusi dalam menyokong pembangunan daerah, khususnya pada sektor kesehatan masyarakat.
"Regulasi yang baik merupakan fondasi penting bagi keberhasilan kebijakan publik. Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat berkomitmen mengawal setiap pembentukan peraturan daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan kepastian hukum, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Melalui harmonisasi ini, kami berharap Pemerintah Kabupaten Sekadau memiliki regulasi yang implementatif dalam mendukung percepatan penurunan angka kematian ibu dan anak," ujar Jonny.
Dalam forum tersebut, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sekadau, Hendry Alpius, memaparkan latar belakang krusial dari penyusunan Raperbup ini. Kebijakan ini dirancang untuk menekan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) melalui pendekatan pelayanan promotif, preventif, dan kolaboratif. Fokus utama meliputi penguatan pemeriksaan kehamilan, pendampingan ibu hamil, deteksi dini faktor risiko, hingga kesiapan sistem rujukan darurat yang terintegrasi.
Memasuki sesi pembedahan draf, Tim Perancang Kanwil Kemenkum Kalbar bersama seluruh peserta menyisir materi muatan secara menyeluruh, mulai dari judul hingga ketentuan penutup. Pembahasan menghasilkan sejumlah penyesuaian teknik penyusunan, sistematika, serta perumusan norma agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahan terbarunya, serta regulasi teknis kesehatan lainnya.
Baca Juga: Terekam CCTV Gasak Motor di Parkiran Bebek Boedjang Pontianak, Residivis Curanmor Ditangkap Lagi
Sebagai penutup rangkaian rapat, Raperbup Sekadau tentang Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Anak Melalui Persalinan Aman resmi dinyatakan selesai diharmonisasi. Kanwil Kemenkum Kalbar selanjutnya akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi (SSH) sebagai pijakan resmi bagi Pemkab Sekadau untuk menetapkan regulasi demi mendukung pembangunan kesehatan yang berkelanjutan.
Editor : Miftahul Khair