PONTIANAK POST – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menegaskan pencegahan stunting tidak dapat dilakukan oleh satu perangkat daerah saja. Menurutnya, upaya menurunkan angka stunting harus menjadi gerakan bersama lintas sektor agar kualitas sumber daya manusia di Kota Pontianak terus meningkat.
Pernyataan itu disampaikan saat membuka Sosialisasi Gerakan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting tingkat Kota Pontianak di Aula Rohana Muthalib, Bapperida Pontianak, Kamis (30/7/2026).
“Pemerintah Kota Pontianak terus berkomitmen untuk menurunkan angka stunting. Ini untuk kepentingan pembangunan sumber daya manusia di Kota Pontianak,” ujarnya.
Baca Juga: PKK Kota Pontianak Bantu Tekan Stunting dan Kemiskinan Lewat Sinergi Program Pemerintah
Lebih dari Separuh Balita Belum Terpantau
Bahasan mengungkapkan, capaian triwulan I Tahun 2026 menunjukkan masih rendahnya pemantauan pertumbuhan balita di Kota Pontianak.
Dari proyeksi 51.825 balita, baru 22.679 balita atau 43,76 persen yang rutin dipantau pertumbuhannya. Artinya, lebih dari 56 persen balita belum mendapatkan pemantauan berkala.
Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan serius karena keterlambatan mendeteksi gangguan gizi dapat meningkatkan risiko stunting permanen.
“Kalau balita bermasalah gizi tidak dideteksi dan diintervensi sejak dini, risiko jatuh pada kondisi stunting permanen akan semakin besar. Ini tidak boleh kita biarkan,” tegasnya.
Baca Juga: Edukasi Pemantauan Berat Badan Ibu Hamil Dorong Pencegahan Stunting di Pontianak
Sejumlah Faktor Jadi Penyebab Rendahnya Pemantauan
Bahasan menjelaskan, masih terdapat sejumlah kendala yang memengaruhi rendahnya cakupan pemantauan balita.
Beberapa di antaranya adalah rendahnya kesadaran orang tua membawa anak ke posyandu setelah imunisasi dasar, kesibukan orang tua, sarana posyandu yang belum optimal, serta evaluasi berjenjang dari tingkat kecamatan hingga kelurahan yang belum berjalan maksimal.
Menurutnya, persoalan tersebut harus segera dibenahi agar intervensi terhadap anak berisiko stunting dapat dilakukan lebih cepat.
Agustus 2026 Ditetapkan sebagai Bulan Gerakan Intervensi Serentak
Menindaklanjuti surat edaran Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Kalimantan Barat, Pemerintah Kota Pontianak menetapkan Agustus 2026 sebagai bulan Gerakan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting.
Program tersebut difokuskan pada pendataan, penimbangan, pengukuran, edukasi, dan intervensi terhadap ibu hamil serta balita.
Beberapa target yang ditetapkan meliputi:
-
100 persen ibu hamil memeriksakan kehamilan di puskesmas sesuai standar pemeriksaan 12D serta pengukuran lingkar lengan atas.
-
Minimal 80 persen balita ditimbang dan diukur menggunakan alat antropometri terstandar.
-
Minimal 95 persen ibu hamil dengan kekurangan energi kronis (KEK) dan balita bermasalah gizi memperoleh intervensi segera.
Baca Juga: Pemkot Pontianak Salurkan Paket Budikdamber untuk Cegah Stunting dan Kendalikan Inflasi
Perangkat Daerah Diminta Bergerak Bersama
Sebagai Ketua Pelaksana Tim Percepatan Penurunan Stunting Kota Pontianak, Bahasan meminta seluruh perangkat daerah memperkuat integrasi program.
Ia juga mendorong keterlibatan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan donatur swasta untuk membantu penyediaan makanan tambahan bagi balita bermasalah gizi dan ibu hamil.
Menurutnya, percepatan penurunan stunting membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, tidak hanya pemerintah.
Baca Juga: Pemkot Pontianak Alokasikan Anggaran Posyandu dan Puskesmas untuk Cegah Stunting
Camat, Lurah, dan Puskesmas Diminta Aktif Menjangkau Warga
Bahasan meminta camat dan lurah melakukan monitoring serta evaluasi secara rutin terhadap pelaksanaan program di wilayah masing-masing.
Kelurahan juga diminta mendata seluruh ibu hamil dan balita, membentuk pos penimbangan di RW yang belum memiliki posyandu, serta melakukan penyisiran dari rumah ke rumah bersama kader, Tim Pendamping Keluarga (TPK), RT, dan RW bagi sasaran yang tidak hadir ke posyandu.
Sementara itu, kepala puskesmas dan tenaga kesehatan diminta memastikan seluruh alat antropometri di posyandu memenuhi standar, melatih kader agar melakukan penimbangan dan pengukuran secara benar, serta memverifikasi data balita yang mengalami masalah gizi.
“Kepala puskesmas dan tenaga kesehatan juga harus memastikan seluruh alat antropometri di posyandu sesuai standar, melatih kader agar menimbang dan mengukur dengan benar, serta memverifikasi data kasus bermasalah gizi,” jelasnya.
Seribu Hari Pertama Kehidupan Jadi Penentu Masa Depan Anak
Bahasan mengingatkan bahwa pencegahan stunting harus dimulai sejak 1.000 hari pertama kehidupan, mulai dari masa calon pengantin, kehamilan, kelahiran, hingga anak berusia dua tahun.
Fase tersebut menjadi periode penting dalam menentukan kualitas pertumbuhan dan perkembangan anak.
Ia berharap Gerakan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting menjadi momentum memperkuat kolaborasi seluruh elemen masyarakat demi melahirkan generasi Pontianak yang sehat, cerdas, kuat, dan bebas stunting.
“Keberhasilan gerakan ini berada di pundak kita bersama. Tidak ada satu lembaga pun yang dapat bekerja sendiri. Cegah stunting itu penting, Kota Pontianak bebas stunting baru,” pungkasnya.*
Editor : Uray Ronald