PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat terus bergerak cepat memperkuat payung hukum bagi hasil karya dan potensi daerah. Langkah ini diwujudkan melalui koordinasi dan penguatan komitmen bersama DPRD Kabupaten Ketapang guna mendorong percepatan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Pertemuan resmi yang berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Ketapang pada Selasa (28/7) ini disambut hangat oleh Kepala Bidang Persidangan dan Peraturan Perundang-undangan DPRD Kabupaten Ketapang. Agenda ini merupakan tindak lanjut langsung dari audiensi bersama Bupati Ketapang yang digelar pada hari yang sama.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar memaparkan secara komprehensif ruang lingkup koordinasi, fasilitasi, hingga asistensi teknis yang siap disalurkan selama proses pembentukan Perda KI. Pihaknya menggarisbawahi pentingnya memasukkan Rancangan Perda (Raperda) ini ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun berjalan.
Baca Juga: Lindungi Ribuan UMKM, Ketapang dan Kemenkum Kalbar Kaji Perda Kekayaan Intelektual
Langkah percepatan ini berpedoman pada Surat Edaran Menteri Hukum RI dan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat yang mengimbau seluruh kabupaten/kota agar memiliki regulasi KI di tingkat daerah.
Melalui forum ini, terbagun kesamaan persepsi antara Kanwil Kemenkum Kalbar dan legislatif Kabupaten Ketapang. Regulasi KI dipandang sebagai instrumen strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi para pencipta, inventor, pelaku UMKM, hingga pemangku kepentingan adat, sekaligus memacu pertumbuhan ekonomi daerah berbasis inovasi lokal.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa penjatuhan komitmen bersama DPRD merupakan tahapan vital agar Perda KI Ketapang dapat terealisasi secara nyata.
"Perda KI bukan sekadar produk legislasi daerah biasa. Ini adalah komitmen pemerintah daerah dalam melindungi setiap karya, inovasi, dan potensi lokal masyarakatnya dari klaim dan penyalahgunaan pihak lain. Dengan memiliki Perda KI, Kabupaten Ketapang akan memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengalokasikan program dan anggaran daerah dalam mendukung perlindungan KI. Kanwil Kemenkum Kalbar datang ke DPRD Ketapang untuk memastikan komitmen ini tidak berhenti di atas kertas, tetapi segera terwujud dalam regulasi yang berdampak nyata bagi masyarakat," tegas Jonny.
Baca Juga: Maju Penilaian Nasional WBBM, Kanwil Kemenkum Kalbar Siapkan Inovasi Layanan Publik
Koordinasi ini semakin memperkokoh sinergi tripartit antara Kanwil Kemenkum Kalbar, DPRD Kabupaten Ketapang, dan Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam merumuskan produk hukum daerah yang komprehensif dan aplikatif.
Sebagai langkah konkret berikutnya, Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen memberikan pendampingan teknis penyusunan draf Raperda, memfasilitasi forum pembahasan bersama para pemangku kepentingan, hingga merancang program edukasi, sosialisasi, dan pendampingan pendaftaran KI secara berkelanjutan bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Ketapang.
Editor : Miftahul Khair