PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum menggelar kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap para notaris di Kabupaten Ketapang. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjamin pelaksanaan jabatan kenotariatan berjalan tertib dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Taufik Sabarudin, bersama jajaran Bidang Pelayanan AHU tersebut dilaksanakan melalui kunjungan kerja langsung ke kantor-kantor notaris pada Selasa (28/7).
Agenda lapangan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU.2-AH.02-92 tanggal 16 April 2026 mengenai pengawasan kewajiban notaris dalam menjalankan jabatan secara nyata. Kegiatan ini juga berpedoman pada Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris yang mewajibkan notaris berkantor dan menjalankan tugas secara faktual paling lambat 60 hari sejak pengambilan sumpah jabatan.
Baca Juga: Maju Penilaian Nasional WBBM, Kanwil Kemenkum Kalbar Siapkan Inovasi Layanan Publik
Dalam pelaksanaannya, tim menyisir kelayakan operasional kantor notaris, tempat penyimpanan arsip, kelengkapan administrasi, pengelolaan buku protokol, hingga keaktifan pemanfaatan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) secara elektronik. Peninjauan juga memastikan setiap notaris benar-benar hadir dan memberikan pelayanan legal di wilayah kerja masing-masing.
Hasil pemantauan menunjukkan bahwa mayoritas notaris di Kabupaten Ketapang telah mematuhi standar yang ditetapkan. Keberadaan kantor, tata kelola dokumen, hingga aktivasi akun sistem AHU dinilai telah tertata dengan baik dan berstatus aktif. Seluruh notaris yang diperiksa terbukti telah menjalankan jabatannya secara nyata.
Dari aspek jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebagian besar notaris di lokasi diketahui telah merangkap sebagai PPAT, sementara satu notaris tercatat belum menjalankan jabatan tersebut. Secara keseluruhan, tim tidak menemukan kendala substantif di lapangan.
Di samping pemantauan administrasi, tim Bidang Pelayanan AHU turut memberikan penguatan mengenai krusialnya penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Para notaris diingatkan untuk selalu disiplin melakukan identifikasi, verifikasi, serta pemantauan terhadap profil klien sebagai langkah preventif mencegah risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
Baca Juga: Lindungi UMKM Mempawah, Kemenkum Kalbar Kawal Harmonisasi Raperbup Penataan Toko Swalayan
Sesi dialog interaktif juga terbangun antara tim pengawas dan para notaris terkait optimalisasi penggunaan sistem AHU Online, peningkatan profesionalisme, serta pentingnya menjaga integritas layanan hukum bagi masyarakat.
Rangkaian kegiatan pemantauan berlangsung lancar dan mendapat respons kooperatif dari para notaris. Hasil evaluasi ini akan dijadikan bahan pembinaan serta pengawasan berkala guna memperkuat kualitas, akuntabilitas, dan integritas layanan kenotariatan di wilayah Kalimantan Barat.
Editor : Miftahul Khair