PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat terus memperkuat sinergi lintas instansi guna meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat daerah. Melalui Divisi Pelayanan Hukum, Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar koordinasi bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Ketapang guna memperkuat pengawasan serta fasilitasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual (KI), Selasa (28/7).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Ketapang tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida Wahid. Turut mendampingi, Kepala Bidang Pelayanan AHU Taufik Sabarudin, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, perancang peraturan perundang-undangan, serta jajaran pejabat fungsional. Kedatangan rombongan disambut hangat oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM beserta jajaran.
Momen ini menjadi wujud komitmen bersama untuk menyelaraskan program pendampingan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi. Sinergi ini diproyeksikan mampu memperluas keterjangkauan akses layanan hukum sekaligus mendongkrak daya saing produk lokal Ketapang di pasar yang lebih luas.
Baca Juga: Lindungi UMKM Mempawah, Kemenkum Kalbar Kawal Harmonisasi Raperbup Penataan Toko Swalayan
Dalam arahannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida Wahid menekankan krusialnya pelindungan KI, khususnya melalui pendaftaran hak cipta dan merek dagang. Langkah ini dinilai strategis untuk memagari karya, seni budaya, kriya, serta produk olahan khas daerah agar memiliki kepastian hukum dan nilai tambah ekonomis yang tinggi.
"Kabupaten Ketapang memiliki potensi kekayaan intelektual yang sangat besar, mulai dari sumber daya alam, produk olahan, kerajinan, hingga karya seni dan budaya yang layak memperoleh pelindungan hukum. Dengan pelindungan yang memadai, potensi tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat," ujar Farida.
Pada forum tersebut, tim Kanwil turut menyosialisasikan kebijakan penetapan tarif pendaftaran merek terbaru. Sebagai bentuk keberpihakan pada UMKM, tarif pendaftaran merek bagi usaha mikro dan kecil dipastikan tetap sebesar Rp500.000 per kelas. Sementara tarif pemohon umum disesuaikan menjadi Rp2.800.000 per kelas—penyesuaian perdana sejak 2016. Pelaku UMKM yang telah memegang sertifikat Perseroan Perorangan dapat langsung memanfaatkan skema tarif khusus tersebut.
Di samping itu, tim memperkenalkan kemudahan layanan Perseroan Perorangan sebagai solusi legalitas usaha yang cepat dan terjangkau. Melalui sistem elektronik AHU Online, satu orang WNI sudah dapat mendirikan badan hukum resmi tanpa perlu akta notaris, yang akan membuka peluang kemudahan akses pembiayaan perbankan dan program bantuan pemerintah.
Baca Juga: Asmo Kalbar Bekali Siswa SMKN 7, Keselamatan Berkendara Jadi Bekal Utama
Merespons paparan tersebut, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Ketapang menyatakan kesiapannya untuk melakukan pemetaan potensi UMKM lokal yang siap didorong menjadi Perseroan Perorangan maupun mendaftarkan mereknya.
Melalui kolaborasi berlanjut ini, Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan perannya untuk terus mengawal lahirnya ekosistem usaha yang legal, berdaya saing, serta berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat.
Editor : Miftahul Khair