Kemenkum Kalbar Harmonisasi Regulasi CSR Sekadau Guna Percepat Pembangunan Rumah Layak Huni

Miftahul Khair • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 15:01 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi raperbup Sekadau pada Kamis (30/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi raperbup Sekadau pada Kamis (30/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal lahirnya produk hukum daerah yang berkualitas. Langkah ini diwujudkan melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sekadau tentang Pengelolaan Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan Pembangunan Baru Rumah Layak Huni (RLH) melalui Program Corporate Social Responsibility (CSR).

Rapat seremonial sekaligus teknis yang digelar pada Kamis (30/7) di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar ini diikuti oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Sekadau, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar secara hibrid (luring dan daring).

Agenda dibuka secara resmi oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dini Nursilawati, yang membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora. Dalam penyampaiannya, Jonny mengapresiasi konsistensi Pemkab Sekadau dalam memperkuat legalitas kebijakan publik yang berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.

Baca Juga: FGD Bapperida: Kanwil Kemenkum Kalbar Soroti Disharmoni Regulasi Produk Unggulan Daerah Kalbar

Menurut Jonny, Raperbup ini memiliki nilai strategis karena menjadi payung hukum dalam mengelola bantuan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni serta pembangunan rumah layak huni dari dana CSR secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

"Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat berkomitmen mengawal setiap proses pembentukan produk hukum daerah agar memiliki kepastian hukum, berkualitas, dan implementatif. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha dalam mendukung penyediaan hunian yang layak bagi masyarakat serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan," ujar Jonny Pesta Simamora.

Dalam forum tersebut, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Sekadau, Ahmad Urabi, memaparkan urgensi penyusunan aturan ini. Menurutnya, pelibatan sektor swasta melalui program CSR menjadi strategi kunci untuk mengakselerasi pemenuhan hunian layak. Oleh sebab itu, dibutuhkan regulasi jelas yang mengatur tata cara perencanaan, pengusulan, verifikasi, penetapan penerima, hingga pengawasan dan evaluasi.

Selanjutnya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar bersama peserta rapat membedah materi muatan Raperbup secara menyeluruh, mulai dari ketentuan umum hingga penutup. Hasil penelaahan menunjukkan substansi dan teknik penyusunan draf telah selaras dengan kaidah pembentukan perundang-undangan, dengan beberapa penyesuaian kecil untuk memperkuat daya jangkau norma.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Percepat Indikasi Geografis Kopi Liberika Melawi Lewat Kolaborasi Lintas Sektor

Di akhir sesi, Raperbup Sekadau tentang Pengelolaan Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni dan Pembangunan Baru Rumah Layak Huni melalui Program CSR resmi dinyatakan selesai diharmonisasi. Kanwil Kemenkum Kalbar selanjutnya akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi (SSH) sebagai dasar penetapan regulasi yang berkeadilan dan berdampak langsung bagi masyarakat Sekadau.

Editor : Miftahul Khair
Kanwil Kemenkum Kalbar rumah layak huni CSR