PONTIANAK POST - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memiliki kewenangan mengubah status penahanan terdakwa yang perkaranya telah memasuki tahap persidangan.
Penegasan itu disampaikan untuk meluruskan berbagai persepsi keliru di tengah masyarakat terkait pengalihan status penahanan terdakwa dugaan distributor oli palsu, Edy Mulyadi alias Edy Chow.
Pengalihan Penahanan Merupakan Kewenangan Majelis Hakim
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan perubahan status penahanan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota sepenuhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah.
Menurutnya, setelah perkara memasuki proses persidangan, jaksa hanya bertugas melaksanakan setiap penetapan yang dikeluarkan majelis hakim sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mempawah hanya melaksanakan penetapan Majelis Hakim sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan hukum acara pidana,” ujar Wayan dalam keterangan resminya, Rabu.
Ia menjelaskan pengalihan status penahanan Edy Chow dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 264/Pid.Sus/2026/PN Mpw tertanggal 27 Juli 2026.
Jaksa Wajib Jalankan Penetapan Pengadilan
Selain menetapkan perubahan jenis penahanan hingga 7 Agustus 2026, majelis hakim juga memberikan sejumlah syarat kepada terdakwa selama menjalani tahanan kota.
Di antaranya, terdakwa diwajibkan melapor setiap hari Senin kepada Jaksa Penuntut Umum dan tetap hadir dalam setiap agenda persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Wayan menegaskan seluruh tindakan jaksa dalam perkara pidana selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta menghormati independensi lembaga peradilan.
“Kami menghormati setiap penetapan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim sebagai bagian dari proses peradilan yang independen. Jaksa Penuntut Umum berkewajiban melaksanakan penetapan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Masyarakat Diminta Pahami Pembagian Kewenangan
Kejati Kalbar mengajak masyarakat memahami pembagian kewenangan antarpenegak hukum agar tidak muncul kesalahpahaman dalam melihat proses penanganan perkara pidana.
Menurut Wayan, kewenangan hakim dalam menentukan status penahanan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang dijamin dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Sementara jaksa menjalankan fungsi penuntutan dan melaksanakan setiap penetapan pengadilan sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga memastikan proses penuntutan terhadap perkara dugaan distributor oli palsu tersebut tetap berjalan hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kami memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, serta berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ujarnya.
Kejati Minta Publik Tidak Berspekulasi
Di akhir keterangannya, Kejati Kalbar mengimbau masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan ataupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi selama proses persidangan masih berlangsung.
Menurutnya, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum perlu dijaga dengan memberikan ruang kepada majelis hakim menjalankan tugas secara independen dan imparsial hingga perkara diputus sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Editor : Miftahul Khair