PONTIANAK POST – Penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih menghadapi dilema.
Banyak korban yang berhasil melarikan diri dari lokasi kerja justru dipulangkan ke daerah asal sebagai "orang terlantar", sementara perusahaan maupun agen perekrut tidak tersentuh proses hukum.
Di sisi lain, ketika kasus berhasil dibawa ke pengadilan, tidak sedikit terdakwa akhirnya divonis bebas karena korban tidak hadir memberikan kesaksian atau bahkan tidak merasa dirinya menjadi korban perdagangan orang.
Baca Juga: Kapolda Alberd Teddy Perkuat Pencegahan TPPO di Kalbar, Fokus Putus Rantai Sindikat Sejak dari Hulu
Persoalan tersebut mengemuka dalam peringatan Hari Anti TPPO Sedunia yang diselenggarakan oleh Lembaga Teraju Indonesia di Pontianak, Jumat (31/7).
Direktur Eksekutif Lembaga Teraju Indonesia, Agus Sutomo, mengatakan salah satu tantangan terbesar dalam penanganan TPPO adalah kompleksitas yurisdiksi.
Korban umumnya direkrut di daerah asal, seperti Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Utara, hingga Pulau Jawa, kemudian dikirim bekerja ke Kalimantan Barat.
Kondisi tersebut membuat proses penyelidikan dan penyidikan menjadi rumit karena perekrutan dan eksploitasi terjadi di wilayah hukum yang berbeda.
Baca Juga: Sekda Sanggau Dorong Kolaborasi Cegah Kerja Paksa dan TPPO di Sektor Perkebunan Kelapa Sawit
“Rekrutmen dan eksploitasi terjadi di wilayah hukum yang berbeda, sehingga koordinasi aparat penegak hukum (APH) antar-daerah menjadi lebih rumit,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, penegakan hukum sering kali terbatas pada delik ”membawa keluar negeri”, sementara yang domestik sering luput dari jeratan pidana. Hal ini menjadi alasan aparat kesulitan membuktikan unsur eksploitasinya yang terjadi di dalam negeri.
Di sisi lain, korban yang melarikan diri lebih mudah dikategorikan sebagai ”orang terlantar” daripada sebagai korban TPPO, sehingga penanganan berakhir pada pemulangan ke kampung halaman tanpa proses hukum yang memadai terhadap pelaku.
“Wawancara kami dengan Dinas Sosial Kalbar, para pekerja yang melarikan diri dari perusahan perkebunan sawit sering kali hanya ditampung sebagai orang terlantar dan dipulangkan ke daerah asal tanpa adanya proses hukum lebih lanjut terhadap perusahaan atau agen perekrut,” jelas pria yang disapa Bung Tomo ini.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit III Ditres PPA-PPO Polda Kalbar, Kompol Firah Meydar Hasan, mengakui penegakan hukum kasus TPPO tidaklah mudah.
Menurutnya, tantangan kerap muncul ketika perkara telah memasuki tahap persidangan. Tidak sedikit korban yang memilih pulang ke daerah asal atau bahkan kembali bekerja melalui jalur yang sama sehingga tidak hadir memberikan kesaksian di pengadilan.
"Sehingga terduga pelaku bisa divonis bebas karena korban tidak hadir dalam persidangan," ujarnya.
Firah mengatakan kondisi tersebut bukan kali pertama terjadi di Kalimantan Barat.
Menurutnya, minimnya partisipasi korban dalam proses hukum menjadi salah satu tantangan utama dalam membuktikan unsur tindak pidana perdagangan orang.
Di sisi lain, tidak sedikit korban yang tidak menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban TPPO. Karena itu, Firah menegaskan penanganan TPPO tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum.
Ia juga menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi tanpa memastikan legalitas proses perekrutan.
"Kesadaran masyarakat terhadap bahaya TPPO harus terus ditingkatkan," tegasnya.
TPPO di Perusahaan Sawit
Lembaga Teraju Indonesia telah melakukan investigasi mendalam terhadap lima pekerja migran dalam negara yang menjadi korban praktik kerja paksa di perkebunan sawit Kalimantan Barat.
Berdasarkan wawancara yang dilakukan pada Juni-Juli 2026, semua korban menunjukkan Skor Risiko ”Sangat Tinggi” (18-22). Berdasarkan indikator Organisasi Buruh Internasional (ILO) yang menandakan adanya unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Direktur Eksekutif Lembaga Teraju Indonesia, Agus Sutomo menjelaskan yang lebih memprihatinkan dari temuan ini adalah para korban bekerja untuk perusahaan-perusahaan yang mengklaim telah memenuhi standar keberlanjutan global dan nasional.
Beberapa di antaranya terdaftar sebagai anggota Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO) dan/atau pemegang sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).
Korban berasal dari Jawa Tengah, Jakarta, Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, dan Banten.
Mereka direkrut melalui media sosial yang terhubung dengan calo, dengan iming-iming gaji Rp 4,5 juta sampai Rp 9 juta per bulan serta fasilitas lengkap.
Namun, setelah bekerja di sejumlah perusahaan perkebunan sawit di Kalimantan Barat, para korban justru tidak memperoleh hak-hak dasar sebagai pekerja.
“Semua perusahaan tempat korban bekerja tidak mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, tidak memberikan kontrak kerja tertulis, dan tidak memberikan slip gaji atau rincian pemotongan yang jelas,” katanya.
Selain itu, investigasi juga menemukan berbagai bentuk eksploitasi lainnya, seperti penahanan dokumen identitas sebagai alat kontrol, kekerasan dan ancaman fisik, serta kondisi kerja dan tempat tinggal yang tidak layak.
Bung Tomo menilai kasus-kasus TPPO semacam ini memiliki pola eksploitasi yang terus berulang.
Modus perekrutan melalui media sosial dengan iming-iming gaji tinggi dan berbagai fasilitas masih menjadi cara yang efektif menjaring korban.
Setelah direkrut, sebagian pekerja justru mengalami kerja paksa dan berbagai bentuk eksploitasi yang mengarah pada perbudakan modern.
Baca Juga: Deforestasi Seluas 60 Hektare, Teraju Apresiasi Penyegelan Lahan PT CUT oleh Pemerintah
Ia menambahkan, praktik TPPO domestik tidak hanya terjadi di sektor perkebunan sawit, tetapi juga di sektor pertambangan dan sektor pekerjaan lainnya.
Korbannya pun tidak hanya laki-laki, melainkan juga perempuan.
"Pekerja perempuan, pekerja migran, serta kelompok rentan memiliki risiko yang lebih tinggi mengalami eksploitasi," katanya. (sti)
Editor : Miftahul Khair