Satpol PP Pontianak Jaring 47 Anak dalam Sosialisasi Pembatasan Jam Malam

Uray Ronald • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 21:33 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bersama personel Kecamatan Pontianak Timur dan Babinsa menyosialisasikan Pembatasan Jam Malam Anak. (Pemkot Pontianak)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bersama personel Kecamatan Pontianak Timur dan Babinsa menyosialisasikan Pembatasan Jam Malam Anak. (Pemkot Pontianak)

 

PONTIANAK POST - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bersama personel Kecamatan Pontianak Timur dan Babinsa menjaring 47 anak yang masih beraktivitas pada malam hari di sejumlah titik wilayah Pontianak Timur, Minggu (2/8/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak. Anak-anak yang terjaring didata dan diberikan pembinaan oleh petugas.

Baca Juga: Satpol PP Pontianak Razia Layang-Layang untuk Cegah Korban Kecelakaan di Jalan Raya

Satpol PP Sosialisasikan Aturan Jam Malam Anak

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan sebagai implementasi Perwa Nomor 22 Tahun 2025 sekaligus upaya memberikan perlindungan kepada anak dari potensi dampak negatif aktivitas malam hari.

Ahmad menjelaskan, personel Satpol PP juga memasang poster imbauan mengenai pembatasan jam malam anak yang berlaku mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.

"Sosialisasi dan pembinaan ini menyasar sejumlah lokasi seperti kafe, tempat bermain Play Station, serta titik-titik nongkrong di wilayah Kecamatan Pontianak Timur," ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Pontianak Aktifkan Poskamling untuk Awasi Jam Malam Anak

Peran Orang Tua dan Pengelola Usaha Dibutuhkan

Menurut Ahmad, penerapan pembatasan jam malam anak membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, terutama orang tua dan pengelola tempat usaha.

Pengawasan bersama diperlukan agar anak-anak tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada waktu yang telah ditetapkan, kecuali untuk alasan yang diperbolehkan.

"Pembatasan jam malam ini merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada anak. Karena itu, peran orang tua dan pengelola usaha sangat penting dalam memastikan aturan ini dapat berjalan dengan baik," jelasnya.

Baca Juga: Razia Layangan di Pontianak Utara, Satpol PP Sita 60 Layangan dan Gelondongan Benang

Pendekatan Edukasi Jadi Bagian Implementasi Perwa

Ahmad menegaskan, sosialisasi dan pembinaan akan terus dilakukan sebagai bagian dari penerapan Perwa Nomor 22 Tahun 2025.

Menurutnya, pendekatan yang dilakukan tidak hanya berupa penindakan, tetapi juga edukasi agar anak, orang tua, dan masyarakat memahami tujuan pembatasan jam malam.

"Kami berharap sinergi bersama, termasuk orang tua dan masyarakat agar dapat terus diperkuat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak," tutupnya.*

Editor : Uray Ronald
Pembatasan Jam Malam Anak Pontianak Satpol PP Kota Pontianak perlindungan anak Perwa Nomor 22 Tahun 2025 Pontianak Timur