PONTIANAK POST – Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Kalimantan Barat, Erlina Norsan, mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) naik kelas melalui kolaborasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), aktivasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), serta fasilitasi sertifikasi halal. Erlina mengatakan, TP PKK hadir sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjembatani masyarakat, khususnya pelaku UMKM, agar lebih mudah memperoleh layanan yang mendukung pengembangan usaha.
"Hari ini merupakan momentum perdana TP PKK berkolaborasi bersama PTSP, Bank Kalbar, dan Kementerian Agama dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan sertifikat halal, NIB, dan QRIS," ungkapnya saat meninjau layanan penerbitan NIB, aktivasi QRIS, serta fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kayong Utara. Kegiatan tersebut menjadi langkah awal kolaborasi antara TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Bank Kalbar, serta Kementerian Agama untuk memperkuat legalitas dan meningkatkan daya saing usaha masyarakat.
Menurut Erlina, setiap instansi memiliki kewenangan dan program masing-masing. Sertifikasi halal menjadi kewenangan Kementerian Agama, QRIS difasilitasi oleh Bank Kalbar, sedangkan penerbitan NIB dilakukan melalui layanan PTSP. "PKK tidak memiliki program penerbitan sertifikat halal, NIB, maupun QRIS. Peran PKK adalah sebagai mediator dan penggerak untuk mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar memanfaatkan layanan yang sudah disediakan pemerintah," jelas Erlina.
Baca Juga: Bahlil Dorong Masyarakat Daerah Kelola Tambang Secara Legal, Bisa Lewat UMKM Maupun Koperasi
Ia menambahkan, seluruh layanan dalam kegiatan tersebut diberikan secara gratis. Masyarakat diharapkan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melengkapi legalitas usaha. "Momentum seperti ini jangan sampai dilewatkan. Masyarakat diberikan kemudahan tanpa biaya untuk melengkapi legalitas usahanya. Dengan memiliki sertifikat halal, NIB, dan QRIS, usaha mereka akan semakin kuat dan lebih mudah berkembang," tuturnya.
Erlina menjelaskan, legalitas usaha menjadi salah satu syarat penting bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan akses terhadap berbagai program pemberdayaan dan dukungan pemerintah, termasuk peluang memperoleh bantuan permodalan. "Salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat adalah melalui kemudahan akses bantuan dan pengembangan usaha bagi mereka yang telah memiliki legalitas, seperti sertifikat halal dan NIB. Karena itu, kami terus mendorong masyarakat agar segera melengkapi persyaratan tersebut," katanya.
Lebih lanjut, Ketua TP PKK Kalbar menyampaikan bahwa program kolaborasi tersebut tidak hanya dilaksanakan di Kabupaten Kayong Utara, tetapi akan dilanjutkan secara bertahap di seluruh kabupaten/kota di Kalbar. "Insya Allah, kegiatan seperti ini akan kami lanjutkan di 14 Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat. Harapannya, semakin banyak masyarakat dan pelaku UMKM yang mendapatkan pendampingan serta kemudahan dalam mengembangkan usahanya," ujarnya.
Melalui kolaborasi tersebut, TP PKK Kalbar berharap semakin banyak pelaku usaha yang naik kelas, memiliki daya saing, serta mampu berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Program ini juga menjadi bagian dari komitmen TP PKK Kalbar dalam mendukung pemberdayaan keluarga, penguatan ekonomi masyarakat, serta mendorong UMKM agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan dunia usaha yang terus berkembang. (mrd/r)
Editor : Hanif