PONTIANAK POST - Gangguan sinyal telekomunikasi yang kerap dikeluhkan masyarakat ternyata tidak selalu disebabkan oleh gangguan teknis.
Di Kalimantan Barat, polisi mengungkap aksi sindikat pencuri peralatan tower Base Transceiver Station (BTS) yang diduga telah beroperasi di 22 lokasi dan menyebabkan sejumlah jaringan telekomunikasi lumpuh.
Pengungkapan kasus ini memperlihatkan bahwa pencurian tower BTS bukan hanya menimbulkan kerugian materi bagi operator, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas layanan telekomunikasi yang digunakan masyarakat setiap hari.
Pencurian Perangkat BTS Diduga Sebabkan Jaringan Lumpuh
Kasus ini terungkap setelah teknisi menemukan salah satu BTS di Desa Galang Dalam, Kabupaten Mempawah, mengalami site down akibat hilangnya sejumlah komponen penting.
Akibat pencurian tersebut, operator mengalami kerugian sekitar Rp98,2 juta. Namun, dampaknya tidak berhenti pada nilai kerugian. Hilangnya perangkat vital BTS membuat layanan telekomunikasi di wilayah terdampak terganggu hingga proses perbaikan selesai dilakukan.
Peralatan BTS memiliki fungsi penting dalam menjaga kualitas jaringan seluler. Ketika komponen utama hilang atau rusak, layanan telepon maupun internet di area cakupan BTS dapat mengalami penurunan kualitas bahkan terputus.
Polisi Ungkap Sindikat Beraksi Secara Terstruktur
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat menangkap empat tersangka berinisial IM, MAN, DJ, dan AA di Jalan Pontianak - Sungai Pinyuh, Desa Sungai Purun, Kabupaten Mempawah, pada Kamis (30/7) dini hari.
Baca Juga: Warga Sungai Raya Pergoki Pencurian Kabel Tower Telkomsel, Pelaku Diamankan
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kalbar, AKBP Rhemmi Bheladona, menyebut hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku merupakan bagian dari sindikat yang telah berulang kali mencuri peralatan BTS di berbagai daerah.
Menurutnya, para pelaku bekerja secara terorganisasi dengan menyasar komponen penting penunjang jaringan telekomunikasi. Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penadah maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran barang hasil curian.
Sudah Beraksi di Empat Kabupaten
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat tersebut diduga telah melakukan pencurian di 22 lokasi sejak awal 2026.
Aksi mereka tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kubu Raya, hingga Landak. Setelah berhasil mengambil komponen BTS, barang-barang tersebut kemudian dijual ke luar Kalimantan, termasuk ke Jakarta, Demak, dan Sumatra melalui jasa ekspedisi.
Temuan ini mengindikasikan bahwa pencurian perangkat BTS bukan merupakan aksi spontan, melainkan bagian dari jaringan distribusi yang telah memiliki jalur penjualan.
Polisi Sita Peralatan hingga Komponen BTS
Dalam penangkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi pencurian.
Baca Juga: Polsek Pontianak Timur Berhasil Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Kabel Tower BTS
Barang bukti itu meliputi satu unit mobil Suzuki Ertiga, gunting beton, gergaji, tang, obeng, 10 komponen BTS milik XL, tiga komponen BTS Indosat, enam komponen transmisi, serta empat unit telepon genggam.
Keempat tersangka kini ditahan di Mapolda Kalimantan Barat dan menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Ancaman Tak Hanya untuk Operator, tetapi Juga Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat bahwa infrastruktur telekomunikasi merupakan fasilitas penting yang menunjang aktivitas masyarakat. Kerusakan atau hilangnya komponen BTS dapat mengganggu komunikasi, akses internet, hingga layanan digital yang bergantung pada jaringan seluler.
Karena itu, pengamanan infrastruktur telekomunikasi menjadi aspek penting agar layanan tetap berjalan optimal dan masyarakat tidak dirugikan akibat aksi kriminal yang menyasar fasilitas publik.
Editor : Miftahul Khair