Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperda Tata Kelola Kratom Guna Beri Kepastian Hukum

Miftahul Khair • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 15:46 WIB

Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi Raperda Provinsi Kalbar Tata Kelola Kratom yang Berkelanjutan pada Kamis (30/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi Raperda Provinsi Kalbar Tata Kelola Kratom yang Berkelanjutan pada Kamis (30/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas. Langkah ini diwujudkan melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Barat tentang Tata Kelola Kratom.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Edward Omar Kanwil Kemenkum Kalbar pada Kamis (30/7) ini menjadi pijakan strategis untuk memastikan formulasi pengaturan kratom selaras dengan perundang-undangan nasional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

Rapat dipimpin oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dini Nursilawati. Agenda tersebut dihadiri oleh perwakilan DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, jajaran perangkat daerah teknis, tim penyusun naskah akademik, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar.

Baca Juga: Guru Besar dari Jawa Barat Berbagi Ilmu di Pontianak, Kanwil Kemenkum Kalbar Hadir Perkuat Kolaborasi Akademik

Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat yang dibacakan oleh Plh. Kadiv P3H, Jonny Pesta Simamora menegaskan bahwa kratom merupakan komoditas kearifan lokal bernilai ekonomi tinggi yang membutuhkan payung hukum yang kuat dan bertanggung jawab.

"Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat berkomitmen mengawal setiap proses pembentukan produk hukum daerah agar menghasilkan regulasi yang berkualitas, harmonis, dan implementatif. Pengaturan tata kelola kratom harus mampu menciptakan kepastian hukum, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, melindungi pelaku usaha, serta tetap memperhatikan aspek kesehatan, lingkungan hidup, dan kebijakan nasional," ujar Jonny.

Pada forum tersebut, tim pemrakarsa dari DPRD Provinsi Kalimantan Barat memaparkan bahwa kratom telah bertransformasi menjadi komoditas ekspor unggulan Kalbar dengan volume pengiriman mencapai ratusan ton per tahun. Oleh sebab itu, hadirnya Perda ini mendesak sebagai landasan dalam pengembangan tata niaga, standardisasi mutu, serta pelindungan bagi masyarakat petani dan pelaku usaha lokal.

Selanjutnya, Tim Perancang Kanwil Kemenkum Kalbar bersama seluruh peserta membedah pasal demi pasal materi muatan Raperda. Sejumlah penyesuaian penting disepakati, meliputi penajaman konsiderans filosofis, penegasan definisi budidaya dan non-budidaya, penyelarasan norma dengan batas kewenangan daerah, hingga koreksi teknik perancangan sesuai aturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kemenkum Kalbar Kawal Pelindungan KI Ketapang Empat Kuliner Khas Resmi Terdaftar KIK

Rangkaian pembahasan menyepakati bahwa Raperda Provinsi Kalimantan Barat tentang Tata Kelola Kratom akan disempurnakan terlebih dahulu sesuai catatan harmonisasi sebelum Surat Selesai Harmonisasi (SSH) resmi diterbitkan. Langkah ini memastikan regulasi yang lahir nantinya memiliki daya guna tinggi, berkeadilan, serta berwawasan lingkungan secara berkelanjutan.

Editor : Miftahul Khair
tata kelola kratom Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperda