Perkuat Edukasi Hukum Pranikah, Kemenkum Kalbar Gelar Penyuluhan Bagi Catin KUA Pontianak Utara

Miftahul Khair • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 15:53 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar penyuluhan hulum dan konsultasi hukum kepada calon pengantin di KUA Pontianak Utara pada Rabu (29/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar penyuluhan hulum dan konsultasi hukum kepada calon pengantin di KUA Pontianak Utara pada Rabu (29/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Langkah preventif dalam membangun kesadaran hukum masyarakat terus dicanangkan sejak tingkatan keluarga. Guna mewujudkan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat menggelar agenda Penyuluhan Hukum dan Konsultasi Hukum bagi para Calon Pengantin (Catin) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pontianak Utara pada Rabu (29/7).

Diikuti sebanyak 12 calon pengantin, pembekalan ini ditujukan untuk memantapkan pemahaman hukum dasar serta aspek legalitas sebelum mereka melangkah ke jenjang pernikahan.

Dua Penyuluh Hukum Pertama Kanwil Kemenkum Kalbar, Subhan Ramadhan dan Defi Yustika Sari, hadir langsung mengawal jalannya sesi edukasi. Pada sesi awal, narasumber membedah urgensi pernikahan yang sah menurut koridor hukum dan tercatat secara resmi oleh negara.

Baca Juga: Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup Sekadau Guna Percepat Penurunan Angka Kematian Ibu dan Anak

Pencatatan ini krusial demi menjamin kepastian hukum dalam penerbitan dokumen administrasi kependudukan, mulai dari akta kelahiran anak, Kartu Keluarga, kepesertaan BPJS, paspor, hingga perlindungan hak waris di kemudian hari.

Tak hanya itu, peserta juga dibekali pemahaman mendalam terkait aturan penulisan nama pada dokumen kependudukan. Ketepatan penulisan nama sejak dini dinilai sangat penting untuk mengantisipasi hambatan administratif yang rumit di masa depan.

Selain pemaparan materi teknis, pasangan calon pengantin mendapat wejangan mengenai hak dan kewajiban suami istri sebagai pondasi utama mahligai rumah tangga. Petugas turut mengenalkan keberadaan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kelurahan yang siap dimanfaatkan warga untuk konsultasi, mediasi, maupun pendampingan hukum.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menggarisbawahi bahwa edukasi pra-nikah merupakan langkah krusial untuk menciptakan masyarakat yang paham hukum sekaligus memperkokoh ketahanan keluarga.

Baca Juga: Irjen Kemenkum Monitoring di Kalbar Dorong Penguatan Integritas dan Raih Predikat WBBM

"Keluarga merupakan fondasi utama dalam kehidupan bermasyarakat. Melalui penyuluhan hukum sejak sebelum pernikahan, kami ingin membekali calon pengantin dengan pemahaman mengenai hak, kewajiban, serta pentingnya kepastian hukum dalam kehidupan berkeluarga. Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat akan terus memperluas layanan penyuluhan hukum agar masyarakat semakin mudah memperoleh informasi dan akses terhadap layanan hukum," ujar Jonny.

Usai pemaparan materi, agenda dilanjutkan dengan sesi konsultasi hukum interaktif. Para peserta tampak antusias melontarkan berbagai pertanyaan seputar hukum keluarga hingga mekanisme akses bantuan hukum gratis.

Merespons kebutuhan publik tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen menjadikan agenda penyuluhan hukum di KUA ini sebagai program berkala yang digelar setiap dua minggu sekali di Kota Pontianak. Langkah ini diharapkan mampu membawa layanan hukum semakin dekat dengan masyarakat, sekaligus mewujudkan tatanan keluarga yang harmonis, tertib administrasi, dan taat hukum.

Editor : Miftahul Khair
edukasi hukum pranikah Kanwil Kemenkum Kalbar