PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat menerima kunjungan jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Singkawang di Aula Soepomo, Pontianak, pada Jumat (31/7). Pertemuan ini digelar dalam rangka mediasi dan konsultasi teknis terkait penyusunan Naskah Akademik serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pesantren.
Agenda konsultasi ini dipimpin langsung oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dini Nursilawati, bersama Tim Kerja Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan.
Turut hadir dari pihak daerah yakni Ketua Bapemperda DPRD Kota Singkawang Reni Asmara Dewi, Wakil Ketua Bapemperda Tajul Arifin, para anggota Bapemperda, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Singkawang Dedy Rustriandi, serta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil.
Baca Juga: Irjen Kemenkum Monitoring di Kalbar Dorong Penguatan Integritas dan Raih Predikat WBBM
Dalam pembukaannya, Dini Nursilawati menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif DPRD Kota Singkawang yang menggandeng Kemenkum Kalbar sebagai mitra strategis. Menurutnya, koordinasi sejak tahap awal perancangan sangat krusial agar produk hukum daerah yang dilahirkan tidak membentur aturan yang lebih tinggi.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bapemperda DPRD Kota Singkawang, Reni Asmara Dewi, mengungkapkan bahwa konsultasi ini ditujukan untuk mengumpulkan masukan komprehensif atas usul inisiatif DPRD mengenai Raperda Penyelenggaraan Pesantren.
Dalam sesi pemaparan, Tim Perancang Kanwil Kemenkum Kalbar menggarisbawahi batas-batas kewenangan pemerintah daerah yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Ditegaskan bahwa urusan pendidikan teknis pesantren sepenuhnya merupakan ranah pemerintah pusat melalui Kementerian Agama.
Kendati demikian, pemerintah daerah tetap memiliki ruang gerak untuk mendukung pesantren melalui skema fasilitasi, pemberdayaan, kemitraan, bantuan pendanaan sesuai kemampuan keuangan daerah, hingga penguatan peran pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan warga.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar dan DPRD Ketapang Bersatu Dorong Percepatan Perda Pelindungan KI Daerah
Sebab itu, materi muatan Raperda disepakati harus berfokus pada aspek fasilitasi serta pemberdayaan. Raperda tersebut dilarang menyentuh ranah teknis seperti regulasi perizinan, penyusunan kurikulum, standar pendidikan, akreditasi, maupun pembinaan teknis yang menjadi kewenangan absolut pemerintah pusat.
Guna menindaklanjuti hasil diskusi, proses penyusunan Naskah Akademik akan dipoles lebih lanjut melalui kolaborasi intensif antara DPRD Kota Singkawang, Bagian Hukum Setda Kota Singkawang, dan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan pentingnya menjunjung prinsip kepastian hukum dan sinkronisasi dalam pembentukan setiap regulasi daerah.
"Kementerian Hukum Kalimantan Barat berkomitmen mendampingi setiap pemerintah daerah dan DPRD dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas, harmonis, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren harus diarahkan pada penguatan fungsi fasilitasi, pemberdayaan, dan kemitraan sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi pengembangan pesantren, tanpa memasuki kewenangan pemerintah pusat yang menjadi domain Kementerian Agama," ujar Jonny Pesta Simamora.
Jonny mengimbuhkan, kemitraan harmonis antara Pemda, DPRD, dan Kemenkum merupakan kunci utama agar regulasi yang dihasilkan tidak sekadar memenuhi kriteria legal drafting, melainkan juga benar-benar tepat guna, menjawab kebutuhan publik, serta memberi kepastian hukum saat diimplementasikan di lapangan.
Editor : Miftahul Khair