PONTIANAK POST — Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Krisantus Kurniawan menyoroti masih banyaknya kendaraan operasional perusahaan perkebunan dan pertambangan yang menggunakan pelat nomor luar daerah, bahkan sebagian disebut tidak dilengkapi nomor polisi.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi penerimaan daerah, terutama dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Krisantus mengatakan kendaraan-kendaraan tersebut beroperasi dan menggunakan infrastruktur jalan di Kalimantan Barat. Namun, ketika kendaraan menggunakan pelat nomor luar daerah, potensi penerimaan pajak dari aktivitas kendaraan tersebut justru dapat tercatat sebagai penerimaan daerah lain.
“Mereka menggunakan jalan kita, mengonsumsi BBM di Kalbar, tetapi pajaknya dibayarkan ke daerah lain,” kata Krisantus.
Menurut dia, pemerintah daerah perlu mengambil langkah konkret untuk memastikan setiap kendaraan yang beroperasi secara tetap di Kalimantan Barat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalbar dalam melakukan pemetaan, razia, dan penertiban kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor luar Kalbar.
Kebijakan tersebut juga akan menyasar kendaraan bekas yang berada di wilayah Kalimantan Barat tetapi masih menggunakan pelat nomor dari daerah asal.
Baca Juga: Wagub Kalbar Dorong Mutasi Pelat Nomor Luar Daerah untuk Tambah PAD
Krisantus meminta kendaraan-kendaraan tersebut segera dimutasi dan menggunakan pelat nomor KB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Langkah ini dilakukan melalui pemetaan kendaraan non-plat KB serta imbauan untuk melakukan mutasi masuk ke wilayah Kalimantan Barat,” ujarnya.
Selain persoalan pelat nomor kendaraan, Krisantus juga menyoroti potensi penerimaan PBBKB dari aktivitas perusahaan perkebunan dan pertambangan.
Ia mendorong perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Barat membeli bahan bakar minyak melalui penyalur resmi yang terdaftar di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalbar.
Menurut dia, pembelian BBM melalui saluran resmi akan membantu memastikan aktivitas konsumsi bahan bakar kendaraan operasional perusahaan tercatat secara optimal dalam sistem penerimaan pajak daerah.
“Langkah tersebut penting untuk memastikan kontribusi pendapatan daerah dapat tercatat secara optimal,” tegasnya.
Baca Juga: Tegas! Wagub Kalbar Larang Truk Pelat Luar Angkut Sawit dan Bauksit: Harus Ganti Pelat KB
Krisantus menilai optimalisasi penerimaan daerah perlu dilakukan dengan memperkuat pengawasan terhadap berbagai aktivitas ekonomi yang berlangsung di Kalimantan Barat. Terlebih, sektor perkebunan dan pertambangan memiliki aktivitas kendaraan operasional dalam jumlah besar dan membutuhkan konsumsi BBM yang tinggi.
Jika distribusi dan pembelian BBM dapat dipastikan melalui jalur resmi, kata dia, maka potensi penerimaan PBBKB juga dapat lebih optimal.
Untuk mempercepat langkah penertiban sekaligus memperkuat penerimaan daerah, Krisantus mendorong DPRD Provinsi Kalimantan Barat membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Ia berharap Pansus dapat menjadi wadah untuk mengkaji secara menyeluruh persoalan kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Kalbar, termasuk dampaknya terhadap potensi PAD.
“Saya mendorong DPRD membentuk Panitia Khusus untuk menertibkan kendaraan berpelat luar agar memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah,” ujarnya.
Menurut Krisantus, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan administrasi kendaraan, tetapi juga menyangkut optimalisasi sumber pendapatan daerah.
Ia berharap penertiban dilakukan secara terkoordinasi dengan melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, Bapenda, serta instansi terkait lainnya. (den)
Editor : Miftahul Khair