Kawal Perencanaan Akuntabel, Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup Perubahan RKPD Sanggau 2026

Miftahul Khair • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 14:03 WIB

Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi Raperbup Sanggau tentang perubahan RKPD tahun 2026 pada Selasa (28/7). (DOK KANWIL KEMNEKUM KALBAR)

Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi Raperbup Sanggau tentang perubahan RKPD tahun 2026 pada Selasa (28/7). (DOK KANWIL KEMNEKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat mengawal ketat penyusunan payung hukum perencanaan pembangunan di tingkat daerah. Langkah ini diwujudkan melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sanggau mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Sanggau Nomor 24 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.

Agenda strategis yang dihelat di Ruang Rapat Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Kalbar pada Selasa (28/7) ini dihadiri jajaran penting. Di antaranya Kepala Bapperida Kabupaten Sanggau Yulius Alto beserta tim, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, jajaran Bagian Hukum Setda Kabupaten Sanggau, serta Tim Pokja 1 Kanwil Kemenkum Kalbar yang dipimpin Plh. Kepala Divisi P3H, Dini Nursilawati.

Sesi diskusi berfokus pada penyelarasan substansi draf Raperbup agar sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017, terkhusus pada mekanisme dan alasan dasar perubahan dokumen RKPD. Forum menegaskan bahwa Perubahan RKPD Tahun 2026 merupakan satu kesatuan utuh dari dokumen RKPD induk, sehingga penyesuaian wajib dilandasi kondisi khusus yang diatur secara limitatif.

Baca Juga: Kemenkum Kalbar dan DPRD Ketapang Bersatu Dorong Percepatan Perda Pelindungan KI Daerah

Beberapa faktor pemicu perubahan tersebut antara lain hasil evaluasi berkala pelaksanaan RKPD, pergeseran saldo anggaran lebih (SiLPA), situasi darurat atau luar biasa, hingga penyesuaian atas perubahan kebijakan di tingkat nasional, provinsi, maupun daerah.

Selain itu, penyesuaian RKPD dituntut tetap selaras dengan arah prioritas pembangunan Kabupaten Sanggau serta terintegrasi dengan seluruh dokumen perencanaan dan penganggaran. Aspek teknis penyusunan legal drafting, kejelasan norma, dan kepatuhan pada regulasi yang lebih tinggi tak luput dari pencermatan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menekankan pentingnya kepastian hukum dalam setiap dokumen perencanaan guna menjamin pembangunan berjalan efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Rencana Kerja Pemerintah Daerah adalah dokumen yang menjadi panduan nyata pelaksanaan program dan anggaran selama satu tahun. Ketika terjadi perubahan, regulasi yang mendasarinya harus diharmonisasikan dengan cermat agar setiap perubahan yang dilakukan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen memastikan setiap produk hukum perencanaan daerah di Kalimantan Barat harmonis, implementatif, dan memberikan kepastian bagi seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan programnya," tegas Jonny.

Baca Juga: Kemenkum Kalbar Pastikan Notaris di Ketapang Jalankan Tugas Nyata dan Menerapkan PMPJ

Menindaklanjuti hasil rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Sanggau berkomitmen menyempurnakan draf Raperbup, baik dari segi prosedur maupun materi muatan agar senafas dengan Permendagri 86/2017 sebelum disahkan. Kanwil Kemenkum Kalbar pun siap memberikan pendampingan berkelanjutan hingga melahirkan produk hukum daerah yang solid dan siap diimplementasikan.

Editor : Miftahul Khair
Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi RKPD