Perkuat Tata Kelola JDIH, Kanwil Kemenkum Kalbar Gandeng BPHN dan Pemda se-Kalimantan Barat

Miftahul Khair • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 14:05 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat fasilitasi penyelesaian pengaduan pengelolaan JDIH wilayah kalbar tahun 2026 pada Rabu (29/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat fasilitasi penyelesaian pengaduan pengelolaan JDIH wilayah kalbar tahun 2026 pada Rabu (29/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Upaya mewujudkan keterbukaan informasi hukum yang transparan dan akuntabel di Kalimantan Barat terus dimaksimalkan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalbar merangkul Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) serta jajaran pemerintah daerah untuk membenahi tata kelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Komitmen tersebut diwujudkan lewat Rapat Fasilitasi Penyelesaian Pengaduan Pengelolaan JDIH Wilayah Kalbar Tahun 2026 yang digelar secara hibrida dari Ruang Rapat Muladi, Pontianak, pada Rabu (29/7).

Agenda ini melibatkan jajaran Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, Sekretariat DPRD dari Kabupaten Kapuas Hulu, Ketapang, Sekadau, dan Mempawah, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) daerah. Pertemuan ini dirancang khusus untuk mengurai kendala teknis pengelolaan JDIH sekaligus merumuskan solusi berbasis standar nasional.

Baca Juga: Kemenkum Kalbar Pastikan Notaris di Ketapang Jalankan Tugas Nyata dan Menerapkan PMPJ

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menggarisbawahi peran strategis JDIH sebagai fondasi keterbukaan publik serta pendorong kualitas pelayanan pemerintah yang bersih.

"Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat berkomitmen menjadi penghubung dan penggerak sinergi antara pemerintah daerah dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam memperkuat pengelolaan JDIH. Melalui koordinasi yang berkelanjutan, kami ingin memastikan setiap daerah memiliki layanan dokumentasi dan informasi hukum yang mudah diakses, akurat, aman, dan sesuai dengan standar nasional," ujar Jonny.

Dalam forum tersebut, sejumlah persoalan krusial diutarakan oleh perwakilan daerah. Isu yang mengemuka mencakup keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur, keamanan website yang rentan peretasan, kendala hak akses sistem, hingga belum tertatanya regulasi kelembagaan JDIH secara optimal.

Menanggapi dinamika itu, BPHN menyodorkan strategi pembenahan komprehensif. Langkah pembentukan Tim Pengelola JDIH, penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), peningkatan kapasitas SDM, hingga pembaruan sistem ke versi situs JDIH yang lebih aman menjadi poin rekomendasi utama.

Baca Juga: Kemenkum Kalbar Gandeng Dinas Koperasi Ketapang Fasilitasi Merek Murah dan Perseroan Perorangan

Selain itu, BPHN menekankan pentingnya standarisasi, seperti kewajiban setiap instansi mengunggah dokumen hukum secara mandiri. BPHN juga mendorong pemisahan identitas laman JDIH milik DPRD dari situs resmi pemerintah daerah agar penyajian data hukum tampil lebih spesifik, profesional, dan mudah diakses masyarakat luas.

Lewat fasilitasi ini, Kemenkum Kalbar berhasil menyatukan persepsi para pemangku kepentingan dalam membenahi sistem informasi hukum. Ke depan, Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen mengawal proses perbaikan ini bersama BPHN, Sekretariat DPRD, dan Diskominfo guna mewujudkan pusat dokumentasi hukum daerah yang modern, aman, serta terpercaya.

Editor : Miftahul Khair
JDIH Kanwil Kemenkum Kalbar bphn