Belasan Warga Kalbar Divonis Penjara dalam Kasus Perdagangan Bayi dengan Modus Orang Tua Palsu ke Singapura

Siti Sulbiyah • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 13:35 WIB
Ilustrasi TPPO
Ilustrasi TPPO

PONTIANAK POST - Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan vonis terhadap 19 terdakwa dalam perkara perdagangan bayi yang melibatkan lintas provinsi. Dari jumlah tersebut, belasan terdakwa merupakan warga Kalbar yang berperan sebagai pengasuh maupun orang tua palsu bagi bayi-bayi yang akan diperdagangkan ke Singapura tersebut.

Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (21/7) yang lalu. Berdasarkan dokumen yang dapat diakses pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, para terdakwa dijatuhi hukuman penjara antara tiga hingga tujuh tahun.

Terdakwa Lie Siu Luan alias Lily S, yang disebut sebagai aktor utama dalam jaringan tersebut, divonis tujuh tahun penjara. Sementara belasan terdakwa asal Kalimantan Barat yang berperan sebagai pengasuh maupun orang tua palsu masing-masing dijatuhi hukuman tiga tahun empat bulan penjara.

Baca Juga: Tante Singkawang Penjual 23 Bayi Divonis 10 Tahun Penjara

Menanggapi kasus tersebut, Kasubdit III Ditres PPA-PPO Polda Kalbar, Kompol Firah Meydar Hasan, mengaku prihatin dengan masih adanya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kalbar. Menurutnya, posisi Kalbar sebagai daerah perbatasan menjadikan provinsi ini rentan dimanfaatkan oleh jaringan perdagangan orang dengan berbagai modus.

Terkait kasus perdagangan bayi yang diungkap Polda Jawa Barat, Firah mengatakan pihaknya turut mengikuti perkembangan perkara tersebut. Saat ini proses hukumnya telah selesai di tingkat pengadilan dan para terdakwa telah menerima vonis.

Dari total 19 terdakwa, belasan di antaranya merupakan warga Kalbar. "Ada belasan (dari Kalbar) yang menjadi pelaku dan kini sudah menjalani persidangan serta sudah ada putusan hakim di PN Bandung," kata Firah, belum lama ini.

Mereka yang dihukum diketahui berperan sebagai pengasuh maupun orang tua palsu dari bayi yang akan diperdagangkan tersebut. Firah pun prihatin lantaran tidak semua pengasuh mengetahui bahwa bayi yang mereka rawat merupakan bagian dari jaringan perdagangan orang. Ia menyebut mayoritas pengasuh merupakan ibu rumah tangga berusia paruh baya dengan kondisi ekonomi terbatas. 

Baca Juga: Pantas Sinyal HP Sering Hilang! Polda Kalbar Ungkap Sindikat Pencuri Tower BTS yang beraksi di 22 lokasi

Firah mengungkapkan, pelaku utama jaringan tersebut merupakan warga Kalbar yang telah tinggal di Jakarta. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat Kalbar untuk merekrut orang-orang yang bersedia menjadi orang tua palsu maupun pengasuh bayi dengan imbalan beberapa juta rupiah setiap bulan.

Firah mengatakan, bayi-bayi tersebut dipersiapkan untuk dikirim ke Singapura. Sejumlah bayi diduga telah berhasil dibawa ke negara tersebut dan kini keberadaannya belum diketahui.

Sementara itu, beberapa bayi lainnya berhasil diamankan di Kalbar sebelum sempat dikirim ke luar negeri. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menitipkan bayi kepada orang tua asuh dan mengurus administrasi kependudukan dengan memasukkan identitas bayi ke dalam Kartu Keluarga agar seolah-olah merupakan anak kandung atau anak angkat yang sah.

Baca Juga: Pemprov Kalbar dan KPAI Perkuat Sinergi Cegah Perdagangan Anak dan Bayi Melalui Pengawasan Terpadu

Awal Terkuak

Sebelumnya, praktik perdagangan bayi dengan modus adopsi ilegal lintas wilayah yang melibatkan Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Jakarta terungkap pada Juli 2025 melalui pengungkapan yang dilakukan Polda Jawa Barat. Dari hasil penyidikan, jaringan perdagangan bayi lintas negara tersebut diduga telah beroperasi sejak 2023.

Dalam berkas persidangan Terdakwa Lie Siu Luan, terungkap bahwa Pontianak dan Kubu Raya menjadi simpul penting dalam jaringan tersebut, khususnya dalam pengurusan dokumen identitas bayi. Di Kubu Raya, dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran diduga dibuat dengan memanfaatkan identitas warga yang dijadikan sebagai orang tua palsu.

Sejumlah klinik juga disebut dalam berkas sebagai penerbit surat keterangan lahir. Dokumen dari klinik tersebut kemudian digunakan sebagai dasar untuk mengurus administrasi kependudukan.

Selain itu, legalisasi dokumen adopsi dilakukan melalui salah satu notaris di Kubu Raya. Dokumen yang telah dilegalisasi tersebut digunakan sebagai syarat administratif untuk memperkuat seolah-olah proses adopsi berjalan sesuai prosedur.

Baca Juga: Polresta Pontianak Gagalkan Aksi Pencurian Besi dan Kabel Berkat Laporan Warga Melalui Call Center 110

Tak hanya itu, sejumlah warga direkrut untuk berperan sebagai orang tua palsu. Mereka diminta meminjamkan identitas, memasukkan nama bayi ke dalam KK, serta mendampingi proses pembuatan paspor di kantor imigrasi Pontianak. Bahkan, mereka turut mengikuti wawancara daring dengan calon orang tua adopsi di luar negeri.

Sebagian bayi yang telah dilengkapi dokumen kemudian ditampung sementara di Pontianak. Para pengasuh menerima upah bulanan, ditambah biaya untuk kebutuhan bayi. Selanjutnya, bayi diberangkatkan melalui jalur penerbangan menuju Jakarta sebelum dikirim ke Singapura.

Dalam perkara ini, terungkap sedikitnya tujuh bayi sempat berada di Pontianak dan diduga akan dikirim ke luar negeri untuk tujuan eksploitasi dengan modus adopsi.

Setiap bayi dalam praktik ini dihargai sekitar Rp200 juta oleh pihak luar negeri. Sementara itu, para pelaku di tingkat lokal menerima bayaran bervariasi, mulai dari jutaan rupiah untuk pengasuhan maupun bagi mereka yang berperan sebagai orang tua palsu dan pendamping pengiriman. (sti)

Editor : Hanif
adopsi ilegal kasus perdagangan bayi Orang tua warga kalbar divonis penjara