Pastikan Tepat Sasaran, Kemenkum Kalbar Dampingi Pemkot Pontianak Susun Raperwa Hibah Bansos

Miftahul Khair • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 17:04 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat pembahasan Raperwali Pontianak pada Selasa (4/6). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat pembahasan Raperwali Pontianak pada Selasa (4/6). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Pengelolaan alokasi dana hibah serta bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menuntut keterbukaan dan payung hukum yang kokoh. Guna memastikan seluruh proses penyalurannya tepat sasaran dan transparan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat aktif mendampingi penyusunan regulasi di tingkat daerah.

Langkah konkret tersebut diwujudkan lewat partisipasi Kanwil Kemenkum Kalbar dalam Rapat Lanjutan Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Pontianak yang berlangsung di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Pontianak, Selasa (4/8).

Raperwa tersebut secara spesifik mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, hingga mekanisme evaluasi hibah dan bansos berupa uang di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.

Baca Juga: Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Kalbar Gembleng Paralegal Posbankum Aisyiyah di Pontianak

Dalam rapat tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar mengutus Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Erna Rahayu, serta Dokumentalis Hukum, Gatot Meidianto. Pertemuan ini turut dihadiri jajaran lintas sektor Pemkot Pontianak dan Pemprov Kalbar, mulai dari Asisten Pemerintahan dan Kesra, Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Bagian Hukum, Biro Hukum Provinsi, hingga perwakilan dinas teknis seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Baperida, BKAD, DP2KBP3A, Dinas PRKP, DKUMP, serta RSUD Muhammad Alkadrie.

Membuka agenda diskusi, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Pontianak, Ismail, menegaskan pentingnya pembentukan Raperwa ini sebagai panduan teknis yang jelas bagi instansi terkait dalam mengelola dana hibah maupun bansos. Ia berharap masukan dari seluruh elemen dapat melahirkan regulasi yang realistis, tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, serta mencerminkan prinsip good governance.

Sesi penelaahan materi Raperwa dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pontianak, Mira. Fokus penyempurnaan diarahkan pada penyelarasan norma, kerapian sistematika penulisan, hingga ketegasan substansi pada pasal-pasal yang dimuat.

Kehadiran tim perancang dari Kanwil Kemenkum Kalbar menjadi pilar krusial untuk menyelaraskan norma hukum agar rancangan aturan daerah ini memiliki kedudukan hukum yang solid dan tidak memicu benturan regulasi di kemudian hari.

Baca Juga: Dorong Digitalisasi Penyuluhan Hukum, Kemenkum Kalbar Uji Coba Aplikasi SAHABAT Gaet UPB Pontianak

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menyambut positif kolaborasi strategis antara pihak kejaksaan/kementerian dengan Pemerintah Kota Pontianak dalam meramu produk hukum daerah.

"Kami mengapresiasi keterlibatan aktif jajaran dalam pembahasan Raperwa ini. Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen mendukung penuh penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas, agar setiap regulasi yang lahir benar-benar harmonis dengan peraturan perundang-undangan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun perangkat daerah," ujar Jonny.

Rangkaian pembahasan Raperwa ini disepakati masih memerlukan pemolesan lebih lanjut dari sisi materi dan draft teknis. Seluruh pihak sepakat untuk melanjutkan agenda penyesuaian pada rapat harmonisasi berikutnya dengan pendampingan intensif dari Kanwil Kemenkum Kalbar hingga Raperwa ini siap diundangkan.

Editor : Miftahul Khair
raperwali pontianak Kanwil Kemenkum Kalbar bansos