PONTIANAK POST - Pemerintah Kota Pontianak bersama Tim Samsat Provinsi Kalimantan Barat memperpanjang pelaksanaan Samsat Go Kecamatan Pontianak (GOKATAN) menjadi tiga hari pada 2026. Kebijakan ini diambil untuk memberikan waktu pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan, setelah sebelumnya layanan hanya berlangsung satu hari.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, mengatakan kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi pelaksanaan GOKATAN pada 2025. Menurutnya, layanan jemput bola pembayaran pajak kendaraan di tingkat kecamatan mendapat respons positif dari masyarakat.
“Banyak harapan masyarakat yang hadir agar kegiatan ini dapat diperpanjang. Pada tahun 2026, pelaksanaan Samsat Go Kecamatan tetap dilaksanakan dengan kebijakan baru menjadi tiga hari,” katanya dalam kegiatan sosialisasi di Aula Kantor Kecamatan Pontianak Utara, Jalan Khatulistiwa, Rabu (5/8/2026).
Baca Juga: Pemkot Pontianak Bongkar Billboard Penunggak Pajak Reklame di Sejumlah Titik Kota
Waktu Pelayanan Lebih Panjang, Akses Masyarakat Semakin Mudah
Amirullah berharap penambahan waktu pelayanan membuat proses pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih maksimal, efektif, dan efisien. Dengan layanan selama tiga hari, masyarakat memiliki kesempatan lebih luas memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Menurutnya, GOKATAN Pontianak merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Kota Pontianak dan Tim Samsat Provinsi Kalimantan Barat dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Program tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kemudahan akses pelayanan di tingkat kecamatan.
Baca Juga: PAD Kota Pontianak 2025 Melampaui Target Tanpa Menaikkan Tarif Pajak Daerah
Realisasi Pajak Kendaraan Lampaui Target pada 2025
Amirullah menjelaskan, kemudahan pelayanan turut berdampak pada peningkatan penerimaan daerah. Pada 2025, penerimaan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kota Pontianak mencapai Rp124,87 miliar atau 116,3 persen dari target Rp107,36 miliar.
Realisasi opsen PKB mencapai Rp78,25 miliar dari target Rp68,5 miliar atau sebesar 114,24 persen. Sementara itu, opsen BBNKB terealisasi Rp46,61 miliar dari target Rp38,86 miliar atau 119,94 persen.
“Peningkatan ini berkat adanya upaya sinergis antara Tim Samsat Provinsi Kalimantan Barat dengan Pemerintah Kota Pontianak dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar pajak daerah,” jelasnya.
Sosialisasi Pajak Dorong Partisipasi Masyarakat
Selain membahas Samsat Go Kecamatan Pontianak, kegiatan tersebut juga memuat sosialisasi opsen PKB, opsen BBNKB, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), digitalisasi pajak daerah, serta layanan perpajakan lainnya.
Amirullah menilai sosialisasi penting agar masyarakat memahami mekanisme pembayaran dan manfaat pajak bagi pembangunan daerah. Menurutnya, penerimaan pajak memiliki peran besar dalam mendukung pelayanan publik.
Pemerintah Kota Pontianak juga terus mendorong kemudahan layanan melalui digitalisasi sistem perpajakan daerah.
"Khusus Kecamatan Pontianak Utara, target penerimaan PBB-P2 tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5,26 miliar," katanya.
Baca Juga: Pemkot Pontianak Optimalkan Aset Daerah untuk Dongkrak PAD, Tarif Retribusi dan HGB Bakal Naik?
Pajak Daerah Kembali untuk Pembangunan Kota
Amirullah berharap masyarakat Pontianak Utara semakin aktif memenuhi kewajiban perpajakan. Menurutnya, setiap pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan. Karena itu, pemahaman dan partisipasi masyarakat sangat penting untuk kemajuan Kota Pontianak,” pungkasnya.*
Editor : Uray Ronald