Fraksi DPRD Kalbar Sampaikan Sejumlah Catatan untuk Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Novantar Ramses Negara • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 11:47 WIB
Sekda Kalbar Harisson saat menerima berkas yang berisikan pandangan frakai pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Adpim Pemprov Kalbar)
Sekda Kalbar Harisson saat menerima berkas yang berisikan pandangan frakai pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Adpim Pemprov Kalbar)

PONTIANAK POST – Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menyampaikan sejumlah catatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Masukan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat di Aula Balairungsari DPRD Kalbar, Selasa (4/8).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalbar Prabasa Anantatur itu dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar Harisson yang mewakili Gubernur Kalbar, pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, serta jajaran Pemerintah Provinsi Kalbar.

Dalam pandangan umumnya, fraksi-fraksi DPRD pada prinsipnya mendukung perubahan perda tersebut sebagai upaya menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan pemerintah pusat. Namun, mereka juga mengingatkan agar perubahan aturan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan mampu meningkatkan kualitas tata kelola penerimaan daerah.

Baca Juga: Dampingi DPRD Singkawang, Kemenkum Kalbar Kawal Penyusunan Raperda Pesantren Sesuai Aturan

Fraksi-fraksi menilai perubahan perda harus memberikan kepastian hukum, memperkuat tertib administrasi, sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, DPRD meminta agar penetapan objek maupun tarif retribusi dilakukan secara rasional dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat sehingga tidak menambah beban baru.

DPRD juga menyoroti pentingnya harmonisasi regulasi apabila terjadi perubahan organisasi perangkat daerah maupun penyesuaian kewenangan pelayanan agar tidak menimbulkan tumpang tindih dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi.

Di sisi lain, pemerintah daerah didorong terus memperkuat digitalisasi pengelolaan pajak dan retribusi guna meningkatkan transparansi, efektivitas pelayanan, serta meminimalkan potensi penyimpangan.

Baca Juga: 145 Desa di Sambas Akan Gelar Pilkades Serentak 2027, DPRD Minta Pemerintah Matangkan Persiapan dari Sekarang

Fraksi-fraksi DPRD menegaskan bahwa perubahan perda tersebut harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik maupun pembangunan daerah.

Menanggapi pandangan tersebut, Sekda Kalbar Harisson menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan yang diberikan seluruh fraksi DPRD.

Menurutnya, seluruh saran akan menjadi bahan penyempurnaan substansi Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

"Kami mengapresiasi seluruh pandangan umum yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan substansi rancangan peraturan daerah," katanya.

Harisson menegaskan, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga menyesuaikan regulasi dengan ketentuan pemerintah pusat sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah.

"Pemerintah Provinsi Kalbar juga terus mendorong digitalisasi pelayanan agar pengelolaan pajak dan retribusi menjadi lebih mudah, transparan, efisien, dan akuntabel," ujarnya.

Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas pada tahapan berikutnya bersama DPRD Provinsi Kalbar sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (mse)

Editor : Hanif
kalbar digitalisasi Perda Pajak fraksi DPRD retribusi daerah