PONTIANAK POST - Pengerukan alur pelayaran Sungai Kapuas dinilai semakin mendesak untuk menyelamatkan distribusi logistik Kalimantan Barat.
Namun, pekerjaan yang telah lama didorong pemerintah daerah itu belum juga bisa dimulai. Penyebabnya bukan soal kesiapan alat atau pendanaan semata, melainkan belum adanya penugasan resmi dari pemerintah pusat yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pengerukan.
Semua Sepakat, Tapi Belum Ada yang Bisa Bergerak
Sedimentasi di alur pelayaran menuju Pelabuhan Dwikora Pontianak terus mengganggu aktivitas kapal. Dampaknya telah dirasakan dunia usaha hingga distribusi logistik, termasuk pasokan BBM dan kebutuhan pokok.
Baca Juga: Krisantus: Sudah Ancam Ekonomi Kalbar, Pengerukan Sungai Kapuas Tak Bisa Ditunda Lagi
Meski demikian, solusi yang selama ini didorong pemerintah daerah masih tertahan di meja administrasi.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengakui skema kerja sama untuk pengerukan belum dapat dijalankan karena belum memperoleh penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan.
Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan mengatakan persoalan tersebut sudah dua kali disampaikan kepada Menteri Perhubungan. Namun hingga kini, keputusan yang menjadi dasar pelaksanaan pengerukan belum diterbitkan.
Pemprov Sudah Cari Skema Pendanaan, Regulasi Masih Menjadi Penghambat
Dalam rapat koordinasi rencana pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pontianak (5/8), Pemprov Kalbar menegaskan targetnya adalah memulihkan kedalaman alur hingga minimal minus 5 meter Low Water Spring (LWS).
Baca Juga: Kapal Cuma Bisa Melintas 6 Jam Sehari, Pendangkalan Sungai Kapuas Ancam Pasokan BBM hingga Sembako
Dengan kedalaman tersebut, kapal diharapkan dapat beroperasi selama 24 jam tanpa bergantung pada pasang surut.
Pemerintah daerah bahkan membuka peluang pembiayaan di luar APBN maupun APBD melalui skema kemitraan strategis agar pengerukan dapat dipercepat.
Meski demikian, skema tersebut belum dapat dijalankan. Pemprov Kalbar menyebut pelaksanaan pengerukan masih menunggu penugasan resmi dari pemerintah pusat.
Pelindo: Siap Keruk, Asal Ada Penugasan Kemenhub
Badan usaha pelabuhan menyatakan tidak memiliki persoalan terkait kesiapan pelaksanaan. Yang dibutuhkan hanyalah dasar hukum berupa penugasan resmi.
Perwakilan PT Pelindo, Mustafa, menegaskan perusahaan siap menjalankan pengerukan apabila telah memperoleh mandat dari Kementerian Perhubungan.
“Pelindo siap melaksanakan pengerukan apabila ada penugasan resmi dari Kemenhub. Tanpa dasar tersebut, kami tidak berwenang,” ujarnya.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa kendala utama bukan terletak pada kemampuan pelaksana, melainkan aspek regulasi.
Kapal Keruk Bisa Datang Dalam Tiga Bulan
Hal senada disampaikan PT PAS. Perusahaan tersebut menyebut kapal keruk dapat didatangkan dalam waktu dua hingga tiga bulan apabila seluruh perizinan dan skema kerja sama telah diselesaikan.
Artinya, proses teknis dinilai dapat segera berjalan setelah hambatan administratif diselesaikan pemerintah pusat.
DPR RI Minta Pemerintah Pusat Segera Bertindak
Dorongan percepatan pengerukan juga datang dari Komisi V DPR RI. Anggota Komisi V DPR RI Syarif Abdullah Alkadrie menilai sedimentasi yang terus meningkat telah menghambat aktivitas bongkar muat kapal besar dan memberi dampak terhadap perekonomian Kalimantan Barat.
Ia mengingatkan agar pengerukan tidak terus tertunda karena konsekuensinya tidak hanya dirasakan sektor pelayaran, tetapi juga distribusi logistik dan potensi banjir akibat lambatnya aliran air menuju laut.
Regulasi Kini Menjadi Penentu
Persoalan alur pelayaran Sungai Kapuas kini tidak lagi semata-mata berkaitan dengan sedimentasi. Pemerintah daerah telah menyatakan kebutuhan pengerukan, badan usaha menyatakan siap melaksanakan, bahkan skema pembiayaan alternatif mulai dibahas.
Namun seluruh rencana tersebut belum dapat berjalan karena satu hal yang belum terpenuhi, yakni penugasan resmi dari pemerintah pusat.
Selama keputusan itu belum terbit, pengerukan masih akan berada pada tahap perencanaan, sementara sedimentasi terus bertambah dan aktivitas pelayaran tetap menghadapi pembatasan setiap hari.
Editor : Miftahul Khair