DJP Kalbar Imbau Konten Kreator, Influencer, dan Selebgram Penuhi Kewajiban Pajak Sesuai Aturan

Siti Sulbiyah • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 14:22 WIB
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak

PONTIANAK POST - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat mengimbau para konten kreator, selebgram, hingga influencer agar memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Seksi Data Potensi Perpajakan DJP Kalbar, Ahmad Khoiruddin, mengatakan kesadaran para konten kreator untuk melaporkan pajak mulai meningkat. Hal itu terlihat dari semakin banyak kreator digital yang mendatangi kantor pajak untuk melaporkan dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

"Ada beberapa YouTuber dan konten kreator yang selama ini belum pernah lapor, kemudian mereka sadar bahwa ternyata harus lapor pajak," ujarnya belum lama ini.

Baca Juga: Perluas Basis Pajak Nasional, Pemerintah Sasar Penghasilan Sewa Properti dan Tunda PPh Marketplace

Menurutnya, profesi konten kreator memiliki potensi penghasilan yang cukup besar sehingga sudah sewajarnya ikut berkontribusi dalam pembangunan melalui pembayaran pajak.

"Potensi mereka cukup signifikan. Selayaknya mereka juga sadar bahwa mereka punya kewajiban. Alhamdulillah sudah mulai ada perubahan paradigma soal membayar pajak," katanya.

Ia menjelaskan, perusahaan maupun agensi yang bekerja sama dengan selebgram atau konten kreator seharusnya langsung memotong Pajak Penghasilan (PPh) saat memberikan pembayaran. 

 “Ketika mereka memberikan penghasilan kepada konten kreator, langsung dipotong saja pajaknya," jelasnya.

Baca Juga: Pajak BBM Kalbar Cuma Rp750 M, DPRD Kalbar Sebut Industri Harus Berkontribusi

Sehingga, kata dia, para konten kreator ini tidak perlu bingung lagi menghitung sendiri karena sudah dipotong di awal. Sementara itu, bagi yang bekerja secara mandiri, ia meminta agar tidak ragu datang ke kantor pajak apabila masih kesulitan menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan.

"Kalau bingung menghitung pajaknya, datang saja ke kantor pajak. Nanti diajarkan bagaimana cara menghitungnya," ujarnya.

Ia pun menekankan bahwa apabila penghasilan yang didapat masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tentu tidak dikenakan pajak.

Ia mencontohkan, saat ini banyak ibu rumah tangga memperoleh penghasilan tambahan sebagai konten kreator, seperti membuat ulasan restoran maupun produk di media sosial. Jika penghasilan mereka telah melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), mereka tetap wajib membayar pajak.

"Kalau memang ada penghasilannya dan sudah melewati PTKP, ayo kita bayar pajak supaya kita bisa sama-sama membangun negara ini," pungkasnya (sti).

Editor : Hanif
selebgram pajak influencer Konten Kreator DJP Kalbar