Tingkatkan Integritas Notaris, Kemenkum Kalbar Gelar Sosialisasi PMPJ dan Pelaporan PT

Miftahul Khair • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 15:22 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar Sosialisasi Penerapan PMPJ dan Pelaporan Tahunan Perseroan Terbatas pada Kamis (6/8). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar Sosialisasi Penerapan PMPJ dan Pelaporan Tahunan Perseroan Terbatas pada Kamis (6/8). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Komitmen memperkuat integritas serta kepatuhan profesi notaris terus diperkokoh di Kalimantan Barat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalbar menggelar Sosialisasi Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Pelaporan Tahunan Perseroan Terbatas secara hybrid dari Ballroom Hotel Grand Mahkota Pontianak serta saluran Zoom Meeting, Kamis (6/8).

Mengusung tema "Mewujudkan Notaris yang Patuh dan Profesional melalui Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Pelaporan Perseroan Terbatas", agenda ini diikuti Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kalbar, Pengda INI Kota Pontianak, Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN), serta jajaran notaris se-Kalimantan Barat.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida Wahid, dalam laporannya membeberkan bahwa kegiatan ini dihajatkan untuk memperdalam pemahaman notaris terhadap Permenkum Nomor 10 Tahun 2026 tentang PMPJ, sekaligus memantapkan kewajiban Pelaporan Tahunan Perseroan Terbatas mengacu pada Permenkum Nomor 49 Tahun 2025.

Baca Juga: Sabet Nilai 96,31 Persen dari BPHN, Kemenkum Kalbar Pertajam Strategi Pembinaan Hukum 2026

Membuka acara secara resmi, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menggarisbawahi peran krusial notaris. Sebagai pejabat umum, notaris tidak sekadar menjamin kepastian hukum transaksi masyarakat, tetapi juga menjadi benteng terdepan negara dalam mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme (TPPT).

"Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa merupakan bentuk nyata komitmen profesi notaris dalam menjaga integritas layanan hukum. Kepatuhan terhadap ketentuan ini bukan sekadar memenuhi regulasi, tetapi juga menjadi upaya bersama membangun sistem hukum yang transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat," ujar Jonny.

Jonny menambahkan bahwa kepatuhan atas Pelaporan Tahunan Perseroan Terbatas merupakan instrumen vital dalam mewujudkan tertib administrasi badan hukum di daerah.

"Melalui sosialisasi ini kami berharap seluruh notaris di Kalimantan Barat semakin memahami regulasi terbaru, mengoptimalkan penggunaan aplikasi goAML, serta melaksanakan kewajiban pelaporan secara tepat waktu. Sinergi antara pemerintah, organisasi profesi, Majelis Pengawas, dan PPATK menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem pelayanan hukum yang profesional dan berintegritas," tambahnya.

Baca Juga: Dorong Digitalisasi Penyuluhan Hukum, Kemenkum Kalbar Uji Coba Aplikasi SAHABAT Gaet UPB Pontianak

Forum sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum RI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kanwil Kemenkum Kalbar, serta pengurus INI. Diskusi berlangsung interaktif mengupas implementasi Customer Due Diligence (CDD), tata cara pelaporan via aplikasi goAML, hingga pelindungan hukum bagi notaris sebagai pelapor Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM).

Melalui agenda ini, Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen terus memperketat pembinaan, pendampingan, serta evaluasi kepatuhan notaris guna mewujudkan iklim pelayanan hukum yang aman, transparan, dan terpercaya di Kalimantan Barat.

Editor : Miftahul Khair
pelaporan PT Notaris Kanwil Kemenkum Kalbar