PONTIANAK POST — Memperketat pengawasan administrasi serta meminimalkan risiko penyalahgunaan entitas bisnis, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat bersiap mengawal penuh kebijakan penetapan korporasi nonaktif secara administratif di wilayahnya.
Kesiapan tersebut ditandai dengan keikutsertaan jajaran pimpinan Kanwil Kemenkum Kalbar dalam Sosialisasi Penetapan Korporasi Nonaktif Secara Administratif yang digelar oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui Direktorat Badan Usaha secara virtual pada Kamis (6/8). Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Kanwil, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang Pelayanan AHU, serta jajaran teknis terkait.
Kebijakan strategis ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Dirjen AHU Nomor AHU-AH.01-36 Tahun 2026 tertanggal 11 Februari 2026. Langkah ini dirancang untuk menata ulang ketertiban administrasi badan hukum, meningkatkan validitas data korporasi, serta memperkuat transparansi data Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership).
Baca Juga: Dorong Digitalisasi Penyuluhan Hukum, Kemenkum Kalbar Uji Coba Aplikasi SAHABAT Gaet UPB Pontianak
Ketua Tim Perseroan Terbatas Ditjen AHU, Adi Kurniawan, membeberkan bahwa kebijakan tegas ini dilatarbelakangi oleh maraknya entitas badan hukum di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang tidak memperbarui data dalam kurun waktu sangat lama. Kondisi pembiaran tersebut rentan dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk praktik penghindaran pajak, pencucian uang, hingga pendanaan terorisme.
Sanksi administratif ini menyasar Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan Perkumpulan yang terhitung lima tahun tidak melakukan pembaruan data sejak SE diterbitkan. Mekanisme penindakan dilakukan secara bertahap, dimulai dari pengumuman Daftar Sementara. Jika dalam jangka waktu enam bulan data tetap tidak diperbarui, entitas tersebut akan dimasukkan ke dalam Daftar Tetap Korporasi Nonaktif. Kendati demikian, status nonaktif akan gugur secara otomatis begitu pengurus badan hukum melakukan pembaruan data resmi.
Berdasarkan rekapitulasi data Ditjen AHU per 3 Agustus 2026, tingkat kelalaian pembaruan data korporasi di Indonesia tergolong cukup tinggi. Sebanyak 707.592 dari 1.576.091 PT (44,9%), 225.692 dari 416.388 Yayasan (54%), serta 176.901 dari 250.890 Perkumpulan (70%) tercatat dalam ambang batas status nonaktif administratif.
Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan komitmen jajarannya untuk segera mengeksekusi sosialisasi dan pendataan di tingkat daerah.
Baca Juga: Hari Pengayoman ke-81, Kemenkum Kalbar Gelar Upacara Tabur Bunga di TMP Dharma Patria Jaya
"Kebijakan Penetapan Korporasi Nonaktif ini penting untuk menjaga data badan hukum di Kalimantan Barat tetap akurat dan kredibel, sekaligus mencegah penyalahgunaan badan hukum untuk kepentingan yang tidak sah. Kanwil Kemenkum Kalbar akan segera menyosialisasikan ketentuan ini kepada pemerintah daerah, notaris, dan pelaku usaha, agar mereka proaktif memperbarui data dan tidak dirugikan oleh status nonaktif administratif," ujar Jonny.
Sebagai langkah nyata, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menyebarluaskan panduan teknis ini kepada jajaran notaris, pelaku usaha, pengurus organisasi masyarakat, serta jajaran Pemda se-Kalbar. Pihak kantor wilayah juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar status Korporasi Nonaktif dijadikan instrumen pertimbangan dalam memberikan perizinan maupun pelayanan publik kepada badan hukum terkait.
Editor : Miftahul Khair