Hadiri Kesah Selaseh, Kemenkum Kalbar Dorong Hak Cipta Tarian Kontemporer Melayu

Miftahul Khair • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 15:29 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menghadiri pertunjukan seni tari, drama, dan pantun bertajuk "Kesah Selaseh" di Rumah Adat Melayu Kota Pontianak pada Kamis (6/8) malam. (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menghadiri pertunjukan seni tari, drama, dan pantun bertajuk "Kesah Selaseh" di Rumah Adat Melayu Kota Pontianak pada Kamis (6/8) malam. (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Upaya melestarikan karya seni Nusantara sekaligus memberikan pelindungan hukum yang sah bagi para kreator terus difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat. Momentum ini digaungkan saat jajaran Kanwil Kemenkum Kalbar menghadiri perhelatan pertunjukan seni tari, drama, dan pantun bertajuk "Kesah Selaseh" di Rumah Adat Melayu Kota Pontianak pada Kamis (6/8) malam.

Diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum bersama Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, kehadiran Kanwil Kemenkum Kalbar tersebut memenuhi undangan Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Provinsi Kalbar yang menggelar acara berkolaborasi dengan Kementerian Kebudayaan RI.

Malam gelaran budaya tersebut turut dihadiri Ketua Umum MABM Kalbar Chairil Effendy, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah Kalbar Juliadi, seniman penampil Kusmindari Triwati, penyelenggara acara Budi, serta deretan budayawan, penari, dan masyarakat umum. "Kesah Selaseh" sendiri menyuguhkan tradisi bertutur Melayu yang padat petuah, dibalut harmoni tari Jepin, alunan musik khas, serta kepiawaian berbalas pantun sebagai wahana pewarisan nilai budaya bagi generasi muda.

Baca Juga: Hari Pengayoman ke-81, Kemenkum Kalbar Gelar Upacara Tabur Bunga di TMP Dharma Patria Jaya

Mengapresiasi tingginya nilai estetika dan kearifan lokal dalam pertunjukan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar mendorong para kreator untuk memperkuat legalitas karya seni pertunjukan—khususnya tarian kontemporer Melayu—melalui pencatatan Hak Cipta.

Langkah ini sejalan dengan Surat Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ditjen KI tertanggal 4 Agustus 2026, di mana dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026, Ditjen KI meluncurkan Program Pencatatan Hak Cipta Gratis hasil kerja sama dengan Bank Negara Indonesia (BNI).

Dalam program khusus ini, Kanwil Kemenkum Kalbar memperoleh alokasi kuota 25 pendaftaran gratis yang mencakup kelompok karya Seni Rupa, Seni Pertunjukan (tarian kontemporer, drama, wayang kulit), serta Literasi (puisi, novel, karya ilmiah). Tahapan penerimaan berkas berlangsung pada 4–13 Agustus, diikuti proses penginputan data dan koordinasi bersama BNI pada 14–18 Agustus 2026. Penyerahan Surat Pencatatan Hak Cipta rencananya akan diserahkan secara serentak pada 19 Agustus 2026 mendatang.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyambut positif kolaborasi ini sebagai wujud apresiasi nyata negara terhadap ikhtiar para seniman dalam merawat identitas kebudayaan daerah.

Baca Juga: Pastikan Tepat Sasaran, Kemenkum Kalbar Dampingi Pemkot Pontianak Susun Raperwa Hibah Bansos

"Program Pencatatan Hak Cipta Gratis ini adalah persembahan konkret Kementerian Hukum di momentum Hari Pengayoman ke-81, sekaligus wujud kepedulian kami terhadap para kreator dan seniman Kalimantan Barat, termasuk pelaku seni pertunjukan Melayu. Kami mengajak seluruh pelaku ekonomi kreatif untuk memanfaatkan kesempatan ini, agar karya-karya mereka mendapat pelindungan hukum yang layak dan bernilai ekonomi lebih tinggi," ujar Jonny.

Sebagai langkah berkesinambungan, Kanwil Kemenkum Kalbar juga bakal memperkuat sinergi dengan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Provinsi Kalbar, Balai Pelestarian Kebudayaan, serta komunitas pegiat budaya Melayu guna menggali dan memetakan potensi Kekayaan Intelektual di bidang seni pertunjukan, musik, tarian, maupun sastra tutur khas Kalimantan Barat.

Editor : Miftahul Khair
kesah selaseh Kanwil Kemenkum Kalbar hak cipta