Dukung Digitalisasi Pilkades, Kemenkum Kalbar Sahkan Harmonisasi Raperbup E-Voting Mempawah

Miftahul Khair • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 15:33 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi Raperbup Mempawah pada Kamis (6/8). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi Raperbup Mempawah pada Kamis (6/8). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Akselerasi transformasi digital dalam penyelenggaraan demokrasi di tingkat desa kini memiliki pijakan hukum yang kian kokoh. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat resmi menuntaskan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Mempawah tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa Secara E-Voting.

Selesainya tahapan harmonisasi ini ditandai dengan siap diterbitkannya Surat Selesai Harmonisasi pascarapat pembahasan di Ruang Rapat Edward Omar Sharif Hiariej, Kanwil Kemenkum Kalbar, pada Kamis (6/8).

Rapat tersebut dipimpin oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Dini Nursilawati, bersama Tim Kelompok Kerja (Pokja) 4 Pengharmonisasian. Forum ini dihadiri jajaran pemrakarsa dari Pemerintah Kabupaten Mempawah, meliputi Sekretaris Dinsos PPPA PM-Pemdes, Kepala Dinas Dukcapil, Kepala Badan Kesbangpol, serta Kabag Hukum Setda Mempawah, serta disaksikan perwakilan DPMD, Kesbangpol, dan Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Pengawasan Notaris Lewat Rakor MPDN dan Persiapan Pemeriksaan Berkala

Penerapan e-voting dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) digagas sebagai solusi modernisasi tata kelola pemerintahan desa. Pemanfaatan teknologi ini ditargetkan mampu memangkas durasi serta biaya operasional, meningkatkan efisiensi, menjaga transparansi, hingga memperkuat tingkat kepercayaan publik terhadap hasil pesta demokrasi desa.

Selama proses harmonisasi, tim penyelarasi memastikan draf regulasi dirancang secara cermat. Penelaahan tidak hanya mencakup aspek tata hukum formal, melainkan juga keandalan teknis, keamanan sistem informasi, serta pelindungan data pribadi pemilih agar regulasi benar-benar siap dan aman diaplikasikan di lapangan.

Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, mengapresiasi terobosan Pemkab Mempawah yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.

"Kami mengapresiasi inisiatif Pemerintah Kabupaten Mempawah menghadirkan sistem E-Voting dalam pemilihan kepala desa. Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen memastikan setiap produk hukum daerah, termasuk Raperbup ini, harmonis dengan peraturan yang lebih tinggi serta memperhatikan aspek keamanan sistem dan perlindungan data masyarakat, sehingga transformasi digital di desa dapat berjalan dengan landasan hukum yang kokoh dan dipercaya publik," ujar Jonny.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Petakan Potensi KI Temajuk, dari Sate Ubur-Ubur hingga Tenun Cual Sambas

Melalui penuntasan harmonisasi ini, Raperbup Mempawah tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa Secara E-Voting kini hanya tinggal menunggu penerbitan Surat Selesai Harmonisasi secara resmi sebelum disahkan dan diundangkan oleh Pemerintah Kabupaten Mempawah.

Editor : Miftahul Khair
raperbup mempawah Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi