PONTIANAK POST – Aktivitas ekspor alumina dari Pontianak kembali berjalan setelah pemerintah menyelesaikan hambatan regulasi yang sempat muncul akibat perbedaan interpretasi ketentuan ekspor Logam Tanah Jarang (LTJ). Kapal yang mengangkut Alumina Hydroxide dan Alumina Oxide kembali diberangkatkan dari Pelabuhan Dwikora, Jumat (7/8/2026).
Pelepasan ekspor tersebut dipimpin langsung Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman. Pemerintah menegaskan kandungan LTJ yang hanya menjadi unsur atau mineral ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya tidak serta-merta masuk dalam kategori produk LTJ yang dilarang untuk diekspor.
"Ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Larangan tersebut tidak serta-merta berlaku terhadap kandungan LTJ yang hanya menjadi unsur atau mineral ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," kata Dudung.
Penyelesaian hambatan tersebut menjadi penting bagi pelaku usaha karena perbedaan penafsiran aturan sebelumnya berpotensi mengganggu proses ekspor. Pemerintah kemudian melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memberikan kepastian mengenai mekanisme pemeriksaan, verifikasi, hingga pelayanan kepabeanan.
Kantor Staf Presiden (KSP) menginisiasi rapat koordinasi pada 27 Juli 2026. Pembahasan tersebut kemudian ditindaklanjuti secara teknis oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama kementerian dan lembaga terkait pada 30 Juli 2026.
Hasil koordinasi itu menjadi panduan bagi eksportir, surveyor, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta instansi terkait selama masa transisi regulasi. Dengan demikian, proses verifikasi dan pelayanan ekspor dapat berjalan berdasarkan ketentuan yang disepakati.
Dudung menegaskan penyelesaian persoalan tersebut menunjukkan koordinasi pemerintah tidak berhenti pada pembahasan di meja rapat, tetapi harus berujung pada kepastian di lapangan.
"Pelepasan ekspor PT Indonesia Chemical Alumina hari ini menjadi bukti bahwa koordinasi pemerintah tidak berhenti pada rapat. Kami memastikan hasil kesepahaman benar-benar diterapkan pada pemeriksaan, penerbitan Laporan Surveyor, pelayanan kepabeanan, dan pengapalan di lapangan," ujarnya.
Pengawasan Tetap Diperketat
Meski hambatan ekspor telah diurai, pemerintah memastikan kelancaran perdagangan tidak berarti pelonggaran terhadap pengawasan.
Setiap komoditas ekspor tetap diwajibkan memenuhi pengujian laboratorium, verifikasi teknis, standar keselamatan, serta kelengkapan dokumen administrasi.
Khusus produk yang mengandung unsur radioaktif alami, pemerintah menyatakan ekspor tetap dapat dilakukan selama kandungannya masuk kategori Bahan Radioaktif Alami atau Naturally Occurring Radioactive Material (NORM) serta memenuhi seluruh persyaratan keselamatan dan pengawasan.
Untuk memperkuat kepastian hukum selama penyempurnaan regulasi, pemerintah juga menyiapkan pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Agung RI.
Penyempurnaan aturan tersebut mencakup sejumlah aspek teknis, mulai dari definisi baku mineral ikutan, batas kadar unsur, metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan operasional NORM, hingga pedoman teknis penerbitan Laporan Surveyor.
Dudung menegaskan pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara kepentingan pengawasan dan keberlangsungan kegiatan usaha.
"Prinsip pemerintah jelas: pengawasan dan penegakan hukum harus berjalan, tetapi harus berdasarkan aturan yang jelas, data yang valid, dan hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan. Pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan tidak boleh dirugikan karena perbedaan interpretasi," tegasnya.
Dorong Hilirisasi Mineral Strategis
Dalam jangka panjang, pemerintah tidak hanya berfokus pada kelancaran ekspor, tetapi juga mendorong penguatan industri mineral strategis di dalam negeri.
KSP mendorong penguatan basis data sumber daya mineral nasional, riset dan inovasi, peningkatan kapasitas laboratorium, penyediaan tenaga ahli, pengelolaan lingkungan berkelanjutan, serta penguasaan teknologi pemisahan dan pemurnian LTJ.
Langkah tersebut diarahkan agar pengelolaan mineral strategis tidak berhenti pada aktivitas perdagangan bahan mentah, tetapi semakin banyak menghasilkan nilai tambah di dalam negeri.
"KSP akan terus mengawal koordinasi lintas kementerian dan lembaga, menjaga kelancaran ekspor yang sah, memperkuat kepastian regulasi, dan memastikan pengelolaan mineral strategis tetap berpihak pada kepentingan nasional," kata Dudung.
Sementara itu, Direktur Komersial PT Sucofindo (Persero) Agus Permadi mengatakan perusahaan berkomitmen mendukung pelaksanaan layanan Testing, Inspection, and Certification (TIC) di sektor mineral.
Sucofindo berperan sebagai verifikator independen untuk memastikan ekspor komoditas mineral berlangsung akurat, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Agus mengatakan penguatan kemampuan teknis dilakukan melalui modernisasi teknologi dan inovasi layanan, khususnya dalam pengelolaan mineral strategis dan LTJ.
"Sucofindo berkomitmen terus memperkuat kapabilitas layanan TIC guna mendukung kebutuhan industri mineral, termasuk agenda hilirisasi, melalui layanan verifikasi yang independen, akurat, dan akuntabel," katanya.
Kembali berlayarnya kapal pengangkut Alumina Hydroxide dan Alumina Oxide dari Pelabuhan Dwikora menjadi penanda bahwa hambatan regulasi yang sempat mengganggu proses ekspor telah mendapatkan jalan keluar.
Pemerintah kini dituntut memastikan kepastian aturan tersebut berjalan konsisten di lapangan, sehingga pengawasan terhadap mineral strategis tetap kuat tanpa menghambat kegiatan ekspor yang telah memenuhi seluruh persyaratan.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro