PONTIANAK POST – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Barat (Kalbar) Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal untuk sementara tidak dijalankan selama musim kemarau panjang. Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga dipicu aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB, Mayjen TNI Budi Irawan mengatakan, hasil peninjauan di sejumlah titik karhutla di Kabupaten Kubu Raya menunjukkan sebagian besar kebakaran dipicu ulah manusia. “Hari ini (Jumat) kami melihat secara langsung kebakaran yang terjadi. Kalau kami lihat di sepanjang jalan memang 99 persen lahan ini karena ulah manusia. Mungkin karena ada peraturan yang membolehkan membakar dua hektare untuk dijadikan kebun," ujarnya usai meninjau Pos Lapangan Karhutla Kabupaten Kubu Raya, Jumat (7/8).
Menurut Budi, ketentuan tersebut sebenarnya tidak sekadar memperbolehkan masyarakat membakar lahan. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar api tidak meluas ke lahan lain. Namun, kondisi di lapangan justru berbeda. Banyak lahan yang ditinggalkan pemiliknya setelah dianggap padam. Padahal, karakteristik lahan gambut membuat bara api masih tersimpan di dalam tanah, dan dapat kembali menyala ketika tertiup angin.
"Yang terjadi ketika sudah dibakar, kemudian dikira sudah padam, lalu ditinggal pulang. Di sini kan gambut. Ketika api di dalam masih membara kemudian kena angin, itu akan terjadi kebakaran lagi," katanya.
Karena itu, BNPB mengimbau masyarakat menghentikan sementara aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar, meskipun terdapat regulasi yang mengatur mekanismenya. "Kami sampaikan kepada warga, jangan membakar lahan lagi, walaupun ada pergub yang menyatakan boleh membakar lahan dua hektare," tegasnya.
Ia menjelaskan, Presiden juga telah mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan mengingat musim kemarau tahun ini diperkirakan berlangsung lebih panjang. "Yang semula diperkirakan hanya sampai September atau Oktober, menurut BMKG kemarau diperkirakan berlangsung sampai Februari-Maret (2027). Mari kita jaga sama-sama. Kalau dibakar, yang rugi masyarakat sendiri. Asap setiap hari ada dan bisa menyebabkan gangguan kesehatan seperti ISPA," ujarnya.
Saat ditanya apakah BNPB mendorong pencabutan Pergub tersebut, Budi menegaskan pihaknya hanya meminta agar regulasi itu sementara tidak diterapkan selama kondisi kemarau ekstrem. “Kalau BNPB mendorong untuk sementara pergub itu jangan dijalankan dulu. Untuk mencabut pergub, itu juga kan kewenangan Bapak Gubernur, bukan BNPB," katanya.
Seperti diketahui, Pergub Kalbar Nomor 103 Tahun 2020 mengatur bahwa peladang diperbolehkan membuka lahan dengan cara pembakaran terbatas, dan terkendali paling luas dua hektare per kepala keluarga sesuai kearifan lokal. Namun pelaksanaannya wajib memenuhi sejumlah persyaratan.
Diantaranya membuat sekat bakar di sekeliling lahan, menyediakan peralatan pemadam, memberi tahu pemilik lahan yang berbatasan, hingga melakukan pembakaran secara bergiliran. Termasuk memperhatikan arah angin, menjaga api hingga benar-benar padam, menggunakan tata cara tradisional sesuai kearifan lokal, serta memastikan api tidak merambat ke lahan lain.
Selain itu juga diatur bahwa peladang wajib melaporkan rencana pembakaran kepada perangkat desa atau kelurahan untuk diteruskan kepada camat. Dan yang tak kalah penting, pembakaran terbatas tersebut sama sekali tidak diperbolehkan dilakukan di lahan gambut. Artinya sesuai Pergub tersebut, aturan tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal hanya berlaku untuk lahan-lahan mineral saja.(bar)