PONTIANAK POST – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat menyatakan perdagangan ilegal sisik trenggiling tidak hanya mengancam kelangsungan populasi satwa dilindungi, tetapi juga berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem hutan di Kalimantan Barat.
Kepala BKSDA Kalimantan Barat Murlan Dameria Pane mengatakan tingginya permintaan dan nilai ekonomi sisik trenggiling menjadi pemicu utama perburuan satwa tersebut.
"Satu kilogram sisik berasal dari empat sampai lima ekor trenggiling. Tingginya permintaan dan nilai ekonomi satwa ini menjadi pemicu utama perburuan yang berdampak langsung terhadap populasi trenggiling di alam," kata Murlan di Pontianak, Jumat (7/8).
Baca Juga: Gerebek Gudang Penampung di Pontianak, Setengah Ton Sisik Trenggiling Diamankan Polisi
Trenggiling Berperan Kendalikan Semut dan Rayap
Murlan mengatakan permintaan pasar terhadap sisik trenggiling masih menjadi faktor utama yang mendorong perburuan liar terhadap satwa tersebut.
Menurut dia, hilangnya trenggiling dari habitat alaminya dapat menimbulkan dampak ekologis karena satwa tersebut berperan sebagai pengendali alami populasi semut dan rayap di kawasan hutan.
Keberadaan trenggiling membantu menjaga keseimbangan rantai makanan sekaligus menekan potensi kerusakan vegetasi akibat ledakan populasi serangga.
Karena itu, penurunan jumlah trenggiling di alam dapat memengaruhi stabilitas ekosistem hutan.
Sisik Trenggiling Masih Diburu
Murlan menambahkan tingginya harga jual sisik trenggiling di pasar gelap membuat satwa dilindungi tersebut terus menjadi sasaran perburuan.
Menurut dia, hingga kini belum terdapat bukti ilmiah yang membenarkan manfaat medis dari sisik trenggiling.
"Kepercayaan mengenai khasiat pengobatan dari sisik trenggiling masih sebatas mitos yang justru mendorong eksploitasi terhadap satwa dilindungi tersebut," tuturnya.
Ia berharap pengungkapan kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa perlindungan satwa tersebut bukan hanya bertujuan menyelamatkan satu spesies.
Upaya perlindungan juga berkaitan dengan menjaga keseimbangan ekosistem yang menopang kehidupan manusia.
Baca Juga: Bea Cukai Tanjung Priok Sita 3 Ton Sisik Trenggiling Senilai Rp183 Miliar dari Kontainer Ekspor
Polisi Gagalkan Perdagangan 551 Kilogram Sisik
Sebelumnya, Polresta Pontianak menggagalkan perdagangan ilegal 551,365 kilogram sisik trenggiling dan 42,015 kilogram kuku trenggiling yang disimpan dalam 30 karung di sebuah rumah di Jalan Harapan Jaya, Gang Hikmah Jaya, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan.
Kapolresta Pontianak Kombes Polisi Endang Tri Purwanto mengatakan barang bukti tersebut diduga berasal dari wilayah Sintang dan Kapuas Hulu.
Barang tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp800 ribu per kilogram untuk kemudian diperjualbelikan kembali.
Dalam perkara yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/138/VIII/2026 tanggal 2 Agustus 2026 itu, dua warga Pontianak Selatan berinisial BS alias AM dan HA alias AA telah ditetapkan sebagai tersangka.
BKSDA Dorong Sinergi Pemberantasan Perdagangan Satwa
BKSDA Kalimantan Barat mendorong sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat untuk mempersempit ruang gerak perdagangan satwa liar.
Penguatan penegakan hukum dan kesadaran masyarakat dinilai penting untuk mendukung upaya pelestarian keanekaragaman hayati di Kalimantan Barat.
Kedua tersangka dalam kasus tersebut dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.*
Editor : Uray RonaldSumber : Antara