Balai PK Pontianak Catat Sembilan Konflik Buaya dan Manusia di Kalbar Sepanjang 2026

Marsita Riandini • Dipublikasikan Sabtu, 8 Agustus 2026 | 13:01 WIB
Kepala Balai Pengelolaan Kelautan (PK) Pontianak,  Syarif Iwan Taruna Alkadrie
Kepala Balai Pengelolaan Kelautan (PK) Pontianak, Syarif Iwan Taruna Alkadrie

PONTIANAK POST - Balai Pengelolaan Kelautan (PK) Pontianak mencatat sebanyak 9 laporan konflik buaya dan manusia di Kalimantan Barat pada periode Januari hingga 6 Agustus 2026. 

Syarif Iwan Taruna, Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak mengatakan buaya tersebut berasal dari alam dan terjadi  di beberapa lokasi, yakni di Pontianak, Kubu Raya dan Sambas.

 "Buaya yang dari alam yang berkonflik dengan masyarakat," paparnya. 

Baca Juga: Perkuat Upaya Cegah Karhutla, PT HKI Beri Insentif Desa Bebas Api di Ketapang

Buaya tersebut kemudian dievakuasi ke kandang penampungan sementara Balai PK Pontianak. Sampai saat ini, belum dilakukan pelepasliaran atau  proses mengembalikan buaya ke habitat alaminya yang aman dari pemukiman warga. "Sementara belum (dilepasliarkan)," katanya. 

Dari sejumlah kejadian yang ada, ada satu warga yang dinyatakan hilang. Konflik buaya dengan manusia itu terjadi di Desa Kerawang, Kubu Raya pada Juni 2026.  "Hingga kini belum didapatkan satu  orang korbannya pada bulan Juni kemarin," ungkapnya.

Selain itu, ada satu warga yang selamat, namun mengalami luka akibat gigitan buaya di tangan kanannya.  Konflik ini terjadi di kawasan Pal 13, Kubu Raya.  "Untuk yang di Pal 13 buayanya menggigit warga saat berada di parit, tapi selamat dan mendapatkan luka gigitan buaya yaitu 17 jahitan pada tangan kanan," ujarnya. 

Belum lama ini, Balai PK Pontianak melaksanakan respon cepat penanganan konflik manusia dan buaya setelah menerima laporan tertangkapnya seekor anakan buaya muara di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Minggu (2/8/2026). 

Baca Juga: Buaya Muara 4,5 Meter Terjerat Jaring di Tambak Warga Sambas, Dievakuasi untuk Direhabilitasi

Bersama Polsek Singkawang Selatan dan masyarakat, Tim Respon Cepat melakukan evakuasi satwa, identifikasi lokasi kejadian, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di sekitar habitat buaya. Hasil identifikasi menunjukkan bahwa buaya yang dievakuasi merupakan buaya muara (Crocodylus porosus) dengan panjang sekitar 38 cm dan diperkirakan baru menetas sekitar satu bulan.

Kegiatan ini merupakan implementasi Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Konflik Manusia dan Buaya, sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan penanganan konflik satwa liar yang cepat, tepat, dan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat serta kelestarian satwa dilindungi.

Iwan mengimbau masyarakat apabila menemukan buaya liar di sekitar pemukiman warga, agar segera melapor ke Balai PK Pontianak. 

"Segera di laporkan ke kami. Rencana kami akan melakukan Bimtek untuk penanganan buaya oleh masyarakat," pungkasnya. (mrd)

Editor : Hanif
Balai PK Pontianak konflik kalbar buaya