PONTIANAK POST – Indeks Kualitas Data ASN (IKADA) ASN Pontianak menjadi yang tertinggi di wilayah kerja Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Semester I 2026. Kota Pontianak mencatat nilai 99,98.
Capaian tersebut menempatkan Pontianak di posisi pertama dalam publikasi Kanreg V BKN. Nilainya mengungguli Kabupaten Sambas yang berada di posisi kedua dengan skor 99,96.
Wilayah kerja Kanreg V BKN mencakup Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Lampung, dan Provinsi Kalbar termasuk instansi pusat yang ada di daerah.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan capaian itu menunjukkan komitmen Pemkot Pontianak memperkuat tata kelola kepegawaian berbasis data.
Menurut Edi, kualitas data ASN menjadi dasar penting dalam pelayanan manajemen ASN dan pengambilan kebijakan kepegawaian.
“Data ASN yang akurat, lengkap, terkini, dan dapat dipertanggungjawabkan sangat penting untuk mendukung kelancaran layanan manajemen ASN,” ujarnya, [Perlu konfirmasi tanggal: bahan menyebut Sabtu (8/3/2026)].
Baca Juga: Wali Kota Pontianak Ajak ASN Bangun Integritas dari Keluarga dan Hindari Godaan Penyimpangan Jabatan
Apa Itu IKADA ASN?
Indeks Kualitas Data ASN atau IKADA merupakan pengukuran terhadap kualitas data ASN yang tersedia dalam sistem.
Pengukuran tersebut mencakup empat dimensi. Keempatnya adalah kelengkapan, ketepatan waktu, keakuratan, dan konsistensi data.
Edi menilai kualitas data ASN tidak hanya penting bagi kebutuhan internal pemerintah. Data kepegawaian yang tertata juga berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Data yang baik membantu pemerintah menempatkan ASN sesuai kebutuhan. Kondisi tersebut juga dapat mempercepat layanan administrasi dan membuat kebijakan kepegawaian lebih tepat.
“Kalau data ASN tertata baik, maka pelayanan kepegawaian juga semakin cepat dan akurat. Dampaknya, aparatur bisa bekerja lebih optimal dalam melayani masyarakat,” katanya.
Data ASN yang Perlu Dikelola
Sejumlah data ASN harus dikelola secara akurat dan diperbarui secara berkala. Data tersebut mencakup identitas pegawai dan Nomor Induk Pegawai.
Data lainnya meliputi pangkat dan golongan, jabatan, unit kerja, serta riwayat pendidikan. Riwayat kenaikan pangkat, riwayat jabatan, riwayat pelatihan atau diklat juga perlu diperbarui.
Selain itu, terdapat data surat keputusan kepegawaian, penempatan pegawai, masa kerja, kompetensi, dan data pendukung lainnya.
Menurut Edi, kesalahan atau keterlambatan pembaruan data dapat berdampak pada administrasi ASN. Dampaknya dapat mencakup kenaikan pangkat, mutasi, pengembangan kompetensi, hingga perencanaan kebutuhan pegawai.
“Karena itu, setiap perangkat daerah harus disiplin memperbarui data pegawainya. Jangan sampai ada data yang tidak lengkap, tidak sesuai, atau terlambat diperbarui,” tegasnya.
Baca Juga: Wali Kota Pontianak Ingatkan ASN Menjadi Teladan Menjaga Kebersihan Lingkungan Kerja
Pontianak Unggul dalam IKADA ASN
Berdasarkan publikasi Kanreg V BKN, Kota Pontianak berada di posisi pertama dengan nilai 99,98.
Kabupaten Sambas menempati posisi kedua dengan nilai 99,96. Kabupaten Mempawah berada di posisi ketiga dengan nilai 99,79.
Berikut daftar daerah dengan nilai IKADA tertinggi dalam publikasi tersebut:
- Kota Pontianak: 99,98
- Kabupaten Sambas: 99,96
- Kabupaten Mempawah: 99,79
- Provinsi Lampung: 99,65
- Kabupaten Bengkayang: 99,60
- Kabupaten Tanggamus: 99,58
- Kota Metro: 99,51
- Kota Singkawang: 99,33
- Kabupaten Lampung Selatan: 99,31
- Kabupaten Pringsewu: 99,22
Pemkot Pontianak Diminta Jaga Kualitas Data ASN
Edi mengapresiasi jajaran BKPSDM Kota Pontianak dan seluruh perangkat daerah. Ia menilai capaian tersebut merupakan hasil upaya menjaga kualitas data ASN.
Namun, Edi meminta capaian itu tidak membuat aparatur berpuas diri. Menurutnya, hasil tersebut harus menjadi motivasi untuk memperkuat budaya kerja yang tertib dan berbasis data.
Kualitas data juga menjadi bagian dari upaya membangun birokrasi yang profesional. Data yang baik membantu pemerintah memetakan kebutuhan pegawai dan meningkatkan kompetensi aparatur.
Data tersebut juga mendukung upaya pemerataan pelayanan publik. Karena itu, kualitas data ASN perlu dijaga secara berkelanjutan.
“Data yang baik akan membantu pemerintah mengambil keputusan yang lebih tepat. Ini bagian dari reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang harus terus kita perkuat,” jelasnya.
IKADA ASN Pontianak Harus Berdampak ke Pelayanan
Pemkot Pontianak akan terus mendorong perangkat daerah menjaga kualitas data ASN. Edi menekankan pentingnya koordinasi, ketelitian, dan tanggung jawab bersama.
Ia berharap data kepegawaian selalu mutakhir. Dengan demikian, capaian kualitas data ASN dapat dipertahankan secara berkelanjutan.
“Capaian ini harus kita pertahankan. Yang paling penting, data ASN yang berkualitas harus berdampak pada pelayanan yang semakin baik bagi masyarakat Kota Pontianak,” pungkasnya.*
Editor : Uray RonaldSumber : Pemkot Pontianak