
PONTIANAK POST — Langkah memperkuat integritas dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah daerah terus dimaksimalkan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat resmi menyelesaikan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kapuas Hulu tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Proses harmonisasi tersebut dituntaskan di Ruang Rapat Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Kalbar pada Kamis (6/8/2026). Rapat dipimpin oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dini Nursilawati.
Forum ini dihadiri secara daring oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Hulu, Rudolfus Adji Winursito, S.Sos., M.A.P., Kepala Bagian Hukum Setda Kapuas Hulu Lilis Oktaviana, perwakilan BKD Provinsi Kalbar, serta Tim Kelompok Kerja (Pokja) 5 Fasilitasi Perancangan Peraturan Perundang-undangan.
Baca Juga: Hingga Larut Malam, Kemenkum Kalbar Tuntaskan Seleksi Wawancara MagangHub Angkatan II 2026
Kepala BKPSDM Kapuas Hulu, Rudolfus Adji Winursito, menjelaskan bahwa penyiapan Raperbup ini sangat mendesak sebagai pedoman resmi pembinaan serta penegakan disiplin PPPK. Regulasi ini dirancang guna memformulasikan mekanisme pemeriksaan, kejelasan kewajiban dan larangan, hingga penjatuhan sanksi disiplin secara terukur.
Langkah ini juga merupakan pelaksanaan amanat Pasal 52 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 yang memberikan wewenang kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menetapkan aturan disiplin PPPK sesuai karakteristik instansi daerah.
Dalam penelaahan substansi, Tim Pengharmonisasian menyempurnakan bagian judul, konsiderans dasar hukum, hingga ketentuan umum. Draf regulasi dipastikan telah sesuai dengan kaidah perancangan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, mengapresiasi penuntasan rancangan aturan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola kepegawaian daerah.
Baca Juga: Cegah Pelajar Terjerumus Judi Online, Kemenkum Kalbar Edukasi Siswa Madrasah di Mempawah
"Kanwil Kemenkum Kalbar terus berkomitmen mengawal setiap produk hukum daerah agar sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi, termasuk regulasi kepegawaian seperti Raperbup ini. Aturan disiplin PPPK yang jelas dan berkepastian hukum akan mendorong terciptanya birokrasi yang profesional, berintegritas, dan semakin dipercaya masyarakat Kapuas Hulu," ujar Jonny.
Dengan selesainya seluruh rangkaian pembahasan, Raperbup Kapuas Hulu tentang Disiplin PPPK kini tinggal menunggu penerbitan Surat Selesai Harmonisasi resmi sebelum ditetapkan dan diundangkan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Editor : Miftahul Khair